Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfokuskan penertiban tambang bijih timah ilegal, guna menangani masalah banjir dan air bersih di daerah itu.
"Kami menargetkan tiga tahun ke depan masalah banjir ini bisa teratasi," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat (29/3).
Ia mengatakan keberadaan tambang-tambang liar ini sangat mengganggu sedimentasi aliran sungai yang menjadi dangkal, tercemar dan merusak ekosistem yang ada di sungai tersebut.
"Tambang liar ini salah satu penyebab terjadinya banjir. Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan lebih memfokuskan penertiban penambangan bijih timah secara ilegal di sepanjang aliran sungai," ujarnya.
Menurut dia, dalam mengoptimalkan penanganan masalah banjir ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota sehingga hilir dan hulu sungai ini bersih dari segala aktifitas penambangan ilegal.
"Saat ini kita bersama Pemkot Pangkalpinang sudah berkolaborasi mengeruk sungai dan membangun bendungan untuk mengatasi masalah banjir di ibukota provinsi ini," katanya.
Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Babel Yamoa Harefa mengatakan mengintensifkan penertiban penambangan bijih timah ilegal, karena meresahkan dan merusak lingkungan di daerah itu.
"Saat ini aktivitas tambang timah ilegal masih marak, sehingga memperparah kerusakan lingkungan di daerah ini," katanya.
Ia mengatakan untuk mengoptimalkan penertiban tambang ilegal ini, pihaknya bekerja sama dengan Polri, TNI, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat menertibkan aktivitas penambangan bijih timah di darat, sungai dan laut.
Selain itu, pihaknya menggencarkan kegiatan sosialisasi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal ini.
"Kami memahami masyarakat masih mengandalkan bijih timah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, namun demikian mereka harus menambang sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar mendukung penuh upaya pemerintah daerah menertibkan tambang-tambang ilegal.
"Kita meminta masyarakat tidak lagi menambang bijih timah di lahan yang telah direklamasi, karena menghambat upaya perusahaan mempercepat rehabilitasi lahan kritis di daerah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kami menargetkan tiga tahun ke depan masalah banjir ini bisa teratasi," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat (29/3).
Ia mengatakan keberadaan tambang-tambang liar ini sangat mengganggu sedimentasi aliran sungai yang menjadi dangkal, tercemar dan merusak ekosistem yang ada di sungai tersebut.
"Tambang liar ini salah satu penyebab terjadinya banjir. Oleh karena itu, pemerintah provinsi akan lebih memfokuskan penertiban penambangan bijih timah secara ilegal di sepanjang aliran sungai," ujarnya.
Menurut dia, dalam mengoptimalkan penanganan masalah banjir ini, diperlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota sehingga hilir dan hulu sungai ini bersih dari segala aktifitas penambangan ilegal.
"Saat ini kita bersama Pemkot Pangkalpinang sudah berkolaborasi mengeruk sungai dan membangun bendungan untuk mengatasi masalah banjir di ibukota provinsi ini," katanya.
Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Babel Yamoa Harefa mengatakan mengintensifkan penertiban penambangan bijih timah ilegal, karena meresahkan dan merusak lingkungan di daerah itu.
"Saat ini aktivitas tambang timah ilegal masih marak, sehingga memperparah kerusakan lingkungan di daerah ini," katanya.
Ia mengatakan untuk mengoptimalkan penertiban tambang ilegal ini, pihaknya bekerja sama dengan Polri, TNI, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat menertibkan aktivitas penambangan bijih timah di darat, sungai dan laut.
Selain itu, pihaknya menggencarkan kegiatan sosialisasi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal ini.
"Kami memahami masyarakat masih mengandalkan bijih timah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, namun demikian mereka harus menambang sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar mendukung penuh upaya pemerintah daerah menertibkan tambang-tambang ilegal.
"Kita meminta masyarakat tidak lagi menambang bijih timah di lahan yang telah direklamasi, karena menghambat upaya perusahaan mempercepat rehabilitasi lahan kritis di daerah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019