Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita 12 paket sabu-sabu siap edar dari seorang pengedar yang ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Ahmad Yani Km 14 Kecamatan Gambut.

"Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Ahmad Yani Km 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Rabu (25/3) dini hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan pria berinisial IF (37) adalah pengedar.

"Setelah kami mendapatkan informasi tersebut sejak saat itu juga, gerak-gerik tersangka selalu kami lakukan pemantauan," ucapnya.

Terus dikatakannya, penyelidikan terhadap tersangka dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko pun cukup berliku lantaran Target Operasi (TO) cukup liar dan kerap mengelabui petugas.

Namun usaha tak kenal lelah dari anggota pun akhirnya berbuah manis hingga tersangka tak berkutik lagi saat disergap kemudian ditemukan barang bukti narkotika.

"Pertama disita tiga paket sabu seberat 5,84 gram saat transaksi setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Gang Mutiara, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, di rumah itu ditemukan lagi sembilan paket sabu seberat 45,07 gram," tutur perwira menengah Polri itu.

Hingga kini pengembangan terhadap tersangka masih dilakukan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.

Setelah penyelidikan di lapangan selesai, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kalsel guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019