Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, meminta klarifikasi dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018 yang dilakukan Ab sebagai kades Klutuk, Kecamatan Mekar Baru karena adanya laporan ke bupati setempat.

"Kami sudah meminta penjelasan kepada Ab bahwa membantah dana digelapkan tapi mengakui masih ada pekerjaan fisik yang belum rampung," kata Camat Mekar Baru, Tubagus Anzar di Tangerang, Rabu.

Anzar mengatakan Ab juga membantah tidak masuk kantor selama lima bulan, karena ketika bekerja hanya beberapa staf yang mengetahui dan beberapa kali ke lapangan dan ke kantor Pemkab Tangerang.

Hal itu sehubungan adanya laporan pengunaan dana desa Klutuk tahun 2018 yang dikucurkan sebesar 2,376 milyar yang tidak jelas peruntukannya.

Bahkan dana itu berupa Rp1,224 milyar dari Pendapatan Bagi Hasil (PBH) dan restribusi sebesar Rp593,525 juta dan Alokasi Dana Desa Rp566,055 juta.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh BPD setempat maka dana yang tersisa hanya sebesar Rp400 ribu.

Ketua BPD Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kholil mengatakan telah melaporkan kasus tersebut kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, DPM-PD dan instansi terkait lainnya.

Laporan tersebut disampaikan kepada bupati setelah melalui musyawarah di desa dan tokoh masyarakat lainnya.

Pihaknya sudah berupaya untuk meminta keterangan dari kades tapi tidak berhasil karena telah lima bulan tidak pernah masuk kantor.

Anzar menambahkan kades Ab, berupaya merealisasikan pekerjaan yang tertunda termasuk insftrastruktur desa agar tahun ini terwujud.

Menurut dia, dalam pengakuan kades bahwa Ab bersedia mempertanggungjawabkan keuangan desa 2018 melalui laporan tertulis dan dilengkapi gambar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan memanggil kades untuk dapat menjelaskan pengunaan dana desa agar menjadi jelas dan terang benderang.
 
Pihaknya melakukan pembinaan kepada kades agar dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang berasal dari pemerintah.

Dia menambahkan jika memang terbukti, maka kades diharapkan mengembalikan ke rekening desa untuk dimanfaatkan untuk pembangunan tahun 2019.

Padahal sebelumnya, bila kades Klutuk, tidak dapat memberikan penjelasan mengenai pengunaan dana desa maka masalah ini diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Tangerang. 



 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019