Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan formalin pada makanan yang dijual pedagang di pasar modern Cisauk setelah dilakukan penelitian.
"Kami mengambil sampel makanan kemudian diuji laboratorium ternyata positif mengandung zat berbahaya," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Jumat.
Widya mengatakan ada 40 sampel yang diperiksa berupa pangan segar dan olahan ternyata terdapat tiga sampel mengendung formalin dan rhodamin B.
Sedangkan kedua zat kimia tersebut berbahaya bila dikonsumsi manusia maka petugas akhirnya memberikan peringatan kepada pedagang.
Namun pengambilan sampel makanan itu merupakan program ketahanan pangan lokal dan dilakukan operasi terpadu dengan melibatkan aparat Polresta Tangerang, Dinas Pertanian, UPT Karantina, Dinas Perikanan, Disperindag setempat.
Pihaknya melakukan pengujian tersebut mengunakan "rapit tes kit", dengan tujuan agar hasilnya dapat diketahui dalam waktu tidak terlalu lama.
Menurut dia, kandungan zat berbahaya itu terdapat pada tahu dan kue mangkok yang dijual pedagang di Cisauk.
Selain itu, ketika operasi petugas juga menemukan adanya pelanggaran karena pedagang mengedarkan obat keras tanpa kewenangan di toko obat tidak berizin.
Demikian pula ditemukan beberapa kosmetik tanpa izin edar, maka petugas akhirnya memberikan pembinaan dengan menegur.
Dia mengharapkan konsumen untuk cerdas memilih pangan yang aman agar terhindar dari pemakaian zat kimia berbahaya.
"Konsumen juga harus mengecek kemasan, label, izin edar sudah kadaluarsa atau tidak," katanya.
Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Teknologi Hasil Perikanan, Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Djujun Sofyan mengatakan pihaknya menemukan ikan mengandung formalin dijual pedagang pada sejumlah pasar tradisional.
Menurut dia, ikan yang dijual pedagang itu berasal dari luar daerah bukan hasil tangkapan nelayan lokal.
Pihaknya telah melakukan pelacakan tentang kandungan ikan berformalin tersebut pada beberapa pasar tradisonal seperti di Pasar Curug, Pasar Balaraja, Pasar Cikupa dan Pasar Legok.
Pelacakan juga dilakukan di sejumlah tempat pelelangan ikan (TPI) di Cituis, Kronjo dan Sukadiri bahwa ikan hasil tangkapan nelayan tidak mengandung formalin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kami mengambil sampel makanan kemudian diuji laboratorium ternyata positif mengandung zat berbahaya," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Jumat.
Widya mengatakan ada 40 sampel yang diperiksa berupa pangan segar dan olahan ternyata terdapat tiga sampel mengendung formalin dan rhodamin B.
Sedangkan kedua zat kimia tersebut berbahaya bila dikonsumsi manusia maka petugas akhirnya memberikan peringatan kepada pedagang.
Namun pengambilan sampel makanan itu merupakan program ketahanan pangan lokal dan dilakukan operasi terpadu dengan melibatkan aparat Polresta Tangerang, Dinas Pertanian, UPT Karantina, Dinas Perikanan, Disperindag setempat.
Pihaknya melakukan pengujian tersebut mengunakan "rapit tes kit", dengan tujuan agar hasilnya dapat diketahui dalam waktu tidak terlalu lama.
Menurut dia, kandungan zat berbahaya itu terdapat pada tahu dan kue mangkok yang dijual pedagang di Cisauk.
Selain itu, ketika operasi petugas juga menemukan adanya pelanggaran karena pedagang mengedarkan obat keras tanpa kewenangan di toko obat tidak berizin.
Demikian pula ditemukan beberapa kosmetik tanpa izin edar, maka petugas akhirnya memberikan pembinaan dengan menegur.
Dia mengharapkan konsumen untuk cerdas memilih pangan yang aman agar terhindar dari pemakaian zat kimia berbahaya.
"Konsumen juga harus mengecek kemasan, label, izin edar sudah kadaluarsa atau tidak," katanya.
Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Teknologi Hasil Perikanan, Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Djujun Sofyan mengatakan pihaknya menemukan ikan mengandung formalin dijual pedagang pada sejumlah pasar tradisional.
Menurut dia, ikan yang dijual pedagang itu berasal dari luar daerah bukan hasil tangkapan nelayan lokal.
Pihaknya telah melakukan pelacakan tentang kandungan ikan berformalin tersebut pada beberapa pasar tradisonal seperti di Pasar Curug, Pasar Balaraja, Pasar Cikupa dan Pasar Legok.
Pelacakan juga dilakukan di sejumlah tempat pelelangan ikan (TPI) di Cituis, Kronjo dan Sukadiri bahwa ikan hasil tangkapan nelayan tidak mengandung formalin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019