Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menargetkan sebesar Rp1,1 milyar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 dari sektor penyewaan aset berupa gedung dan lahan.

"Mendekati pekan ketiga Maret 2019, sudah masuk sebesar Rp100 juta, kami optimistis dapat tercapai," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Tangerang, Kamis.

Fahmi mengatakan sejumlah aset Pemkab Tangerang berupa gedung serbaguna, lahan, areal parkir dan kantin dapat disewakan sehingga mendatangkan pemasukan ke kas daerah.

Menurut dia, upaya tersebut dianggap tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Aset daerah berupa sport center, aula rapat perkantoran termasuk di kecamatan bila digunakan pihak lain harus ada kontribusi sehingga dapat diperkenankan.

"Ini dianggap tidak menyalahi aturan karena ada payung hukum berupa Perda, maka pelaksana di lapangan tidak khawatir terjerat masalah," katanya.

Namun target penerimaan PAD sektor aset tahun 2019 tersebut dianggap lebih besar dari tahun 2018 karena hanya memator Rp1 miliar.

Hal itu karena PAD ditujukan mengenai restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang dikelola BPKAD setempat.

Pihaknya mengakui terlambat dalam mengurus pembuatan sertifikat sejumlah aset daerah maka memiliki potensi untuk diperkarakan oleh ahli waris.

Hal itu karena beberapa sekolah lahannya merupakan hibah tanpa sertifikat, ini perlu segera diatasi karena dari sebanyak 870 SD dan SMP negeri yang tersebar pada 29 kecamatan, tapi hanya sekitar 400 sekolah telah bersertifikat.

Padahal sebelumnya, legislator Tangerang, mendesak pemerintah setempat untuk melakukan pendataan terhadap SD dan SMP negeri yang lahan belum memiliki sertifikat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan tujuannya agar tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah tersebut.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019