Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan aparat sipil negara (ASN) tidak memiliki kewenangan dalam ranah politik praktis apalagi ada sikap mendukung salah satu calon dalam pilpres dan pileg 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis mengatakan, pihaknya melakukan monitoring terhadap ASN di lingkup Pemkab Tangerang dan BUMD setempat.

"Bagi ASN yang memihak salah satu calon tertentu, maka ada sanksi hukum terhadap bersangkutan," katanya.

Menurut dia, upaya dukung mendukung salah satu calon tidak dibenarkan, apalagi ikut kampanye atau tindakan lain yang menjurus pada pemihakan calon presiden atau legisilatif.

Dia mengatakan sanksi hukum menanti karena dianggap melanggar aturan yang berlaku seperti UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu pasal 20, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Namun aturan lain yang perlu ditaati ASN adalah Surat Edaran Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa, Anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu 2019.

Menurut dia, setiap ASN memang memiliki hak memilih tapi tidak diperkenankan menjalankan politik praktis serta upaya mendukung calon tertentu.

Meski begitu, ASN dapat membantu kelancaran pelaksanaan pemilu meski penyelengara adalah KPU dan Bawaslu yang dianggap bertanggungjawab.

KPU setempat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada rapat pleno maka terdapat sebanyak 2.119.467 pemilih dan 9.010 tempat pemungutan suara (TPS).

Walau demikian, jumlah TPS tersebut tersebar pada 246 desa dan 28 kelurahan dalam lingkup 29 kecamatan.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemerintah daerah memiliki fungsi fasilitator untuk mendukung penyelenggaraan pemilu serentak 2019.

Untuk itu, katanya, diperlukan rapat koordinasi (rakor) persiapan agar pemilu damai, aman dan kondusif.

Sebelumnya, pihaknya sebagai penyelenggara sosialisasi, pendidikan, monitoring evaluasi situasi dan kondisi serta melaporkan secara berjenjang ke pemerintah pusat. 

 

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019