Pandeglang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, telah membuat surat edaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini pada Pemilu yang akan digelar 17 April 2019.
"Bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN netral, dan secara aturan memang ASN harus netral, adapun untuk hak pilih itu sesuai pilihan hati pribadi," kata Sekaretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin pada sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Pandeglang, Jumat.
Dengan netralitas para ASN, Sekda meyakini akan mendorong pesta demokrasi menjadi aman, nyaman, dan kondusif. "Kami yakin seluruh ASN netral tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari, sehingga kondusivitas harus terus dijaga untuk wujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk.
Menurut dia, pemilu merupakan hajat demokrasi sehingga harus sangat menggembirakan, bukan malah menegangkan. Para ASN dilarang untuk berkampanye atau mendukung salah satu dari pasangan calon pemilu.
"UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP No.53 Tahun 2010 menjelaskan jika ASN itu harus netral tapi pada saat pencoblosan boleh memilih karena punya hak pilih, beda halnya dengan TNI dan Polri yang tidak mempunyai hak pilih," ujarnya.
Ia menegaskan ASN dilarang berkampanye, mempengaruhi warga dengan uang, dengan kekuasaan. Kalau ini terjadi tentu sudah masuk dalam pelanggaran.
"Apa sanksinya, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Kami melaksanakan ini dalam rangka pencegahan, selanjutnya pengawasan, jika ada temuan masuk ke dalam penindakan," ujarnya.
Pemkab Pandeglang buat surat edaran agar ASN netral pada pemilu
Jumat, 12 April 2019 22:25 WIB
Dengan netralitas para ASN, Sekda meyakini akan mendorong pesta demokrasi menjadi aman, nyaman, dan kondusif. "Kami yakin seluruh ASN netral tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.