Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui terlambat dalam mengurus pembuatan sertifikat lahan sekolah dasar (SD) dan SMP negeri sehingga memiliki potensi untuk diperkarakan oleh ahli waris.

"Beberapa sekolah lahannya merupakan hibah tanpa sertifikat, ini perlu segera diatasi," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Tangerang, Senin.

Fahmi mengatakan dari sebanyak 870 SD dan SMP negeri yang tersebar pada 29 kecamatan, tapi hanya sekitar 400 sekolah telah bersertifikat.

Masalah tersebut terkait legislator Tangerang, mendesak pemerintah setempat untuk melakukan pendataan terhadap SD dan SMP negeri yang lahan belum memiliki sertifikat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan tujuannya agar tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Menurut dia, bila tanah milik sekolah tersebut belum bersertifikat, maka rawan terhadap gugatan yang bermuara ke pengadilan.

Bahkan BPKAD Kabupaten Tangerang harus melakukan inventarisir mengenai aset sekolah itu supaya tidak ada masalah belakangan nantinya.

Dia memberi contoh, SD Negeri Bojong I dan II, Kecamatan Balaraja digugat ahli waris dan menang di pengadilan, maka Pemkab Tangerang harus membayar ganti rugi tersebut.

Semula masalah tanah SD Bojong itu tidak bermasalah, tapi karena BPKAD setempat tidak mengurus sertifikat, maka ahli warisnya melakukan gugatan.

Hal tersebut merupakan pelajaran berharga bagi Pemkab Tangerang, bahwa jangan mengabaikan sertifikat lahan sekolah.

Pihaknya berharap agar instansi terkait proaktif mendata apalagi lahan sekolah yang masih dalam status hibah, ini jangan sampai ada celah untuk melakukan perlawanan.

Fahmi menambahkan padahal SD dan SMP negeri itu sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah Pemkab Tangerang.
 
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berupaya memaksimalkan ruang kelas SD dan SMP yang ada untuk kegiatan belajar mengajar tanpa membangun baru akibat keterbatasan lahan.

Pihaknya berupaya agar aparat terkait melakukan kajian bahwa harus disesuaikan dengan luas sekolah, jadi tidak mengganggu kegiatan anak didik. 

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019