Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Banten, membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi yang menyelundupkan barang haram tersebut menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Senin, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan berisi ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati modus pengiriman ganja ini dikendalikan melalui akun media sosial Instagram," ujarnya.
Baca juga: Polda Banten musnahkan 12 kg narkoba dan ribuan miras
Dari penelusuran tersebut, polisi menangkap tersangka AR (33) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Petugas kemudian menyita delapan paket ganja dengan berat bruto 3.010 gram di gudang ekspedisi pada Rabu (21/1) yang belum sempat dikirim ke penerima.
Andri menjelaskan, pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Di sana, petugas meringkus dua tersangka lain, yakni AS (24) dan UK (23).
"Dari tersangka AS diamankan 1,1 kilogram ganja, sedangkan dari tersangka UK disita 10,1 kilogram ganja. Total barang bukti yang diamankan dari jaringan ini mencapai lebih dari 14 kilogram," paparnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi narkoba, termasuk yang memanfaatkan jasa pengiriman logistik.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran di wilayah hukum Polres Serang," pungkasnya.
Baca juga: BNNP Banten ungkap 23 kasus narkoba sepanjang 2025
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026