Aparat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten, Banten, belum menemukan adanya keluhan tentang besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2019 sejak ditetapkan sebesar Rp 3,481 juta.

"Kami memang melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan tapi hingga kini pengusaha masih tenang saja," kata Kepala Bidang Hubungan Industri, Disnaker Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani di Tangerang, Jumat.

Deni mengatakan laporan tentang adanya perusahaan atau industri yang hengkang belum ada sejak ditetapkan UMK pada Januari 2019.

Dia mengatakan petugas Disnaker setempat melakukan monitoring berkala dan memantau perusahaan yang membayar upah buruh harus sesuai UMK.

Meski ada laporan tentang pemberian UMK oleh pengusaha pabrik tapi setelah diteliti, maka mereka patuh membayar setiap bulan.

Bahkan belum ada laporan bahwa perusahaan yang hengkang dari daerah ini dengan alasan tidak mampu membayar upah sesuai UMK.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan, Pemantauan Penanaman Modal, Dinas Penananam Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang, Didi Rosidi mengatakan PMA terus tumbuh meski UMK dinilai mahal.

Didi mengatakan dalam waktu dekan ini sebuah perusahaan asal Swiss menanamkan modal sebesar Rp200 miliar di Kabupaten Tangerang.

Ini merupakan suatu sinyal positif investasi, katanya, bahwa pengusaha mau menanamkan modal terutama PMA karena memiliki prospek cerah.

Kemudahan berinvestasi di wilayah ini karena infrastruktur mendukung termasuk sarana transportasi darat, ini juga karena dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurut dia, keuntungan lainnya adalah daerah ini juga berdekatan dengan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Walau demikian, akibat UMK yang jumlah nominal mendekati dengan DKI Jakarta hanya berpengaruh terhadap pengusaha yang banyak menampung buruh

 


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019