Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengandangkan enam truk muatan tanah karena dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan Jam Operasional Truk dan Angkutan Barang.
Kepala Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko di Tangerang, Jumat, membenarkan petugas di lapangan telah menahan enam truk.
"Sopir sengaja melanggar jam operasional yakni pukul 21.00 Wib hingga 06.00 Wib, maka perlu diberikan surat tilang," katanya.
Ari mengatakan truk tanah itu diamankan di Markas Komando (Mako) Satlantas Polresta Tangerang, Kecamatan Tigaraksa menunggu hasil sidang.
Rencananya sidang digelar pekan depan, karena sopir truk melanggar aturan dan tanpa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, truk angkutan tanah itu dihentikan oleh petugas siaga pukul 07.00 Wib di Desa Kutruk, Kecamatan Jambe ketika sedang membawa tanah untuk menimbun pabrik.
Namun tanah yang diangkut itu berceceran di jalan menyebabkan licin dan mengancam keselamatan lalu lintas.
Demikian pula keberadaan truk tersebut membuat arus lalu lintas menjadi macet dan dikeluhkan pengendara sepeda motor.
Truk membawa hasil tambang yang melintas itu membuat jalan licin karena pada ban menempel tanah dan perlahan berceceran.
Ketika musim hujan membuat jalan licin dan saat kemarau, debu beterbangan hingga masuk ke rumah penduduk.
Menurut dia, pihaknya fokus terhadap aspek hukum penindakan terhadap sopir yang menyalahi aturan maka dilakukan sidang oleh hakim PN Tangerang.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya tetap mempertahankan jam operasional pada Perbup No.47 tahun 2018 meski beberapa pihak, terutama pengusaha truk mendesak untuk direvisi.
Untuk menerbitkan Perbup, katanya, telah dilakukan kajian dan penelitian lapangan serta banyak pendapat warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko di Tangerang, Jumat, membenarkan petugas di lapangan telah menahan enam truk.
"Sopir sengaja melanggar jam operasional yakni pukul 21.00 Wib hingga 06.00 Wib, maka perlu diberikan surat tilang," katanya.
Ari mengatakan truk tanah itu diamankan di Markas Komando (Mako) Satlantas Polresta Tangerang, Kecamatan Tigaraksa menunggu hasil sidang.
Rencananya sidang digelar pekan depan, karena sopir truk melanggar aturan dan tanpa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, truk angkutan tanah itu dihentikan oleh petugas siaga pukul 07.00 Wib di Desa Kutruk, Kecamatan Jambe ketika sedang membawa tanah untuk menimbun pabrik.
Namun tanah yang diangkut itu berceceran di jalan menyebabkan licin dan mengancam keselamatan lalu lintas.
Demikian pula keberadaan truk tersebut membuat arus lalu lintas menjadi macet dan dikeluhkan pengendara sepeda motor.
Truk membawa hasil tambang yang melintas itu membuat jalan licin karena pada ban menempel tanah dan perlahan berceceran.
Ketika musim hujan membuat jalan licin dan saat kemarau, debu beterbangan hingga masuk ke rumah penduduk.
Menurut dia, pihaknya fokus terhadap aspek hukum penindakan terhadap sopir yang menyalahi aturan maka dilakukan sidang oleh hakim PN Tangerang.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya tetap mempertahankan jam operasional pada Perbup No.47 tahun 2018 meski beberapa pihak, terutama pengusaha truk mendesak untuk direvisi.
Untuk menerbitkan Perbup, katanya, telah dilakukan kajian dan penelitian lapangan serta banyak pendapat warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019