Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk Gg alias Jo (30) pencuri sepeda motor yang memiliki senjata api sering beraksi di Kecamatan Solear, Cisoka dan Karawaci.

Kapolsek Cisoka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Uka Subakti di Tangerang, Jumat, mengatakan petugas penangkap Jo ketika beraksi di jalan Adiyaksa, Desa Cikasungka pada pukul 03.00 Wib.

"Ketika ditangkap ditemukan senjata api rakitan jenis revolver dalam jok sepeda motor jenis bebek tanpa nomor polisi," katanya.

Uka mengatakan, petugas saat ini berupaya mengembangkan kasus tersebut dan berusaha mengejar pelaku lain yang merupakan rekan Jo.

Dalam pengakuan pelaku, bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke warga di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.27 tahun 1951 karena tanpa hak membawa senjata api.

Bahkan petugas juga menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, maka dikenakan hukuman penjara di atas lima tahun.

Uka menambahkan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas dengan patroli rutin untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman malam hari.

Petugas juga menyisir lokasi rawan dan rumah penduduk, tapi dini hari dicurigai ada pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi yang melintas.

Saat diperintahkan untuk berhenti, malahan pelaku langsung tancap gas, akhirnya diburu dan berhasil ditangkap.

Polisi mengamankan sepeda motor jenis bebek bodong, senjata api rakitan, dua butir peluru dan kunci letter T.

Pihaknya mengharapkan agar warga melaporkan ke petugas bila ada pihak yang mencurigai mengunakan sepeda motor bodong karena belakangan ini berkeliaran di Kecamatan Cisoka dan Solear.

 


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019