Sebanyak sembilan  fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), dan secara garis besar  memberikan mengapresiasi.

Ketiga raperda tersebut adalah, Raperda tentang RPJMD Kota Tangerang tahun 2019 - 2023, Raperda tetang Perubahan Atas Perda Nomor 8  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Terhadap Raperda RPJMD tahun 2019 - 2023 fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi dan mendukung karena telah menyiapkan raperda tersebut dengan matang dan baik. 

Raperda tersebut dinilai sudah mengakomodasi agenda pembangunan di kampung-kampung sehingga dapat menjawab permasalahan sosial yang kerap terjadi di masyarakat. 

Selain itu fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Pemkot dalam mewujudkan pelayanan masyarakat melalui e-government dengan syarat pelayanan yang tujuan nya akan memudahkan masyarakat itu harus terlebih dahulu membangun infrastruktur yang lebih baik dan cepat. 

"Selain itu harus didukung dengan perangkat aturan yang jelas agar pelayanan bisa sesuai dengan perencanaan," kata Sumarti selaku perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan.

Mulyadi selaku perwakilan fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menyetujui atas penggabungan dinas Perindustrian dan perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM agar mengalami peningkatan dari tipe B menjadi tipe A. 

"Namun untuk dinas pertanahan akan dikembalikan pada urusan bagian pemerintahan agar dikaji kembali mengingat persoalan pertanahan akan banyak mengalami kendala dan perlunya penanganan khusus melalui dinas tersendiri," kata Mulyadi.

Kemudian perwakilan fraksi partai Demokrat Siti Hayani menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda  tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menyetujui Raperda tersebut karena bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses perizinan tertentu. "Peraturan daerah sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019