Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, selama ini memberikan jalan bagi investor yang membangun industri dengan mempermudah pelayanan perizinan melalui "Online Single Submission" (OSS)".
"Saya kira pelayanan perizinan begitu mudah tanpa berbelit-belit bagi investor yang akan menanamkan modalnya di daerah ini," kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yahya Sukmana di Lebak, Rabu (13/3).
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor yang membangun industri, karena dapat mendukung percepatan pembangunan daerah juga penyerapan lapangan pekerjaan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah membuat kawasan industri di sekitar Desa Citeras Rangkasbitung seluas 2.000 hektare. Kawasan industri itu berdasarkan rencana tata ruang Provinsi Banten.
Saat ini, investor yang membangun industri sebanyak 31 perusahaan terdiri dari investor dalam negeri dan investor asing.
Mereka membangun industri sepatu, gypsum, elektronika, karena lokasinya cukup strategis berada di wilayah perbatasan langsung dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Selain itu juga lebih memudahkan transportasi dari pabrik menuju Tangerang dan Jakarta.
Kemudahaan proses perizinan itu, kata dia, target investasi tahun 2018 lalu sebesar Rp1 triliun terealisasi.
"Kami yakin ke depan kawasan industri itu dapat menampung ribuan tenaga kerja lokal dari wilayah Banten," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kemudahan proses perizinan sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo agar investor baik PMA dan PMDN dapat menanamkan modal di Tanah Air.
Proses kemudahan perizinan juga sudah terintegrasi secara elektronik menggunakan "Online Single Submission" (OSS).
Penerapan OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 dan dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian maupun lembaga juga pemerintah daerah.
"Kami optimistis Lebak ke depan akan dibanjiri investor," kata dia menjelaskan.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung Encep Haerudin mengatakan bahwa kawasan industri di Desa Citeras Rangkasbitung akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan banyak dilirik investor untuk membangun industri.
Namun, pemerintah daerah harus memberikan kemudahan proses perizinan sebagai kepercayaan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.
"Kami yakin kawasan industri itu dapat menumbuhkan ekonomi daerah juga menyerap ribuan tenaga kerja lokal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Saya kira pelayanan perizinan begitu mudah tanpa berbelit-belit bagi investor yang akan menanamkan modalnya di daerah ini," kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yahya Sukmana di Lebak, Rabu (13/3).
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor yang membangun industri, karena dapat mendukung percepatan pembangunan daerah juga penyerapan lapangan pekerjaan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah membuat kawasan industri di sekitar Desa Citeras Rangkasbitung seluas 2.000 hektare. Kawasan industri itu berdasarkan rencana tata ruang Provinsi Banten.
Saat ini, investor yang membangun industri sebanyak 31 perusahaan terdiri dari investor dalam negeri dan investor asing.
Mereka membangun industri sepatu, gypsum, elektronika, karena lokasinya cukup strategis berada di wilayah perbatasan langsung dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang.
Selain itu juga lebih memudahkan transportasi dari pabrik menuju Tangerang dan Jakarta.
Kemudahaan proses perizinan itu, kata dia, target investasi tahun 2018 lalu sebesar Rp1 triliun terealisasi.
"Kami yakin ke depan kawasan industri itu dapat menampung ribuan tenaga kerja lokal dari wilayah Banten," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kemudahan proses perizinan sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo agar investor baik PMA dan PMDN dapat menanamkan modal di Tanah Air.
Proses kemudahan perizinan juga sudah terintegrasi secara elektronik menggunakan "Online Single Submission" (OSS).
Penerapan OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 dan dilakukan secara sinergi di antara satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian maupun lembaga juga pemerintah daerah.
"Kami optimistis Lebak ke depan akan dibanjiri investor," kata dia menjelaskan.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung Encep Haerudin mengatakan bahwa kawasan industri di Desa Citeras Rangkasbitung akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan banyak dilirik investor untuk membangun industri.
Namun, pemerintah daerah harus memberikan kemudahan proses perizinan sebagai kepercayaan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.
"Kami yakin kawasan industri itu dapat menumbuhkan ekonomi daerah juga menyerap ribuan tenaga kerja lokal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019