Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, meluncurkan aplikasi berbasis daring demi memudahkan para nelayan untuk mencari ikan karena memanfaatkan perangkat teknologi informasi.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemberdayaan Nelayan, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Arif Faisal di Tangerang, Minggu mengatakan ini merupakan inovasi dan gagasan menguntungkan nelayan ketika melaut melalui ponsel berbasis adroid.

"Kami mengandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat dengan nama Aplikasi Go Online," katanya.

Arif mengatakan bahwa aplikasi tersebut adalah mengadopsi beberapa konten laut Nusantara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Para nelayan di daerah ini sebelum melaut diharapkan membuka konten tersebut melalui ponsel pintar untuk mengetahui lokasi perairan yang banyak terdapat banyak ikan dan kondisi cuaca.

Bahkan dapat diketahui jarak tempuh, ini bertujuan agar persediaan bahan bakar supaya lebih efektif dan efisien.

Manfaat aplikasi itu diharapkan nelayan dapat meningkatkan hasil tangkapan, karena belakangan ini mereka melaut tapi hasil yang diperoleh dianggap minim.

Para nelayan di Kabupaten Tangerang tersebar pada delapan kecamatan yakni Kosambi, Teluknaga, Mauk, Sukadiri, Kronjo, Kemiri, Sukadiri dan Pakuhaji.

Namun mereka mendiami pesisir Kabupaten Tangerang yang membentang sepanjang 52 km mulai dari Kosambi, perbatasan langsung dengan DKI Jakarta hingga ke Kronjo, bersebelahan dengan Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan hasil pendataan bahwa jumlah nelayan di daerah ini mencapai 8.500 orang dan mereka masih membutuhkan bantuan peralatan untuk menangkap ikan.

Padahal sebelumnya, Dinas Perikanan setempat fokus dengan program pemberdayaan ekonomi warga pesisir karena mereka perlu mendapatkan bimbinan teknis dan pembinaan.

Sedangkan program tersebut diwujudkan mulai tahun 2019 hingga tahun 2023 sesuai dengan harapan pemerintah setempat untuk memajukan perekonomian termasuk kepada nelayan dan petani setempat.

Program itu sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan penangganan hanya pada nelayan kecil dengan bobot kapal hanya 5 GT. ***1*** (U.A047)



 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019