Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan penipuan dengan tersangka Zaenal Arifin secara transparan dan profesional, setelah nama anggota kepolisian tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan, penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan berulang kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Serang, Rabu.

Murwoto menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Zaenal Arifin akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. “Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Polisi cari siswi SMA Strada di Tangerang yang hilang sepekan

Ia mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi membantu upaya penangkapan. “Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil asal Kabupaten Tangerang berinisial AH, yang mengaku ditipu oleh oknum anggota Polda Banten bernama Zaenal Arifin.

Berdasarkan penyelidikan Ditreskrimum, korban menyerahkan uang sekitar Rp300 juta setelah dijanjikan anaknya bisa diterima sebagai anggota Polri melalui jalur penghargaan. Namun janji itu tidak terealisasi.

Kasus dugaan penipuan yang terjadi pada April 2024 di Kabupaten Serang tersebut dilaporkan ke Polda Banten pada Juli 2025. Penyidik kemudian menetapkan Zaenal Arifin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebelum akhirnya buron dan ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga: Polisi sudah deteksi keberadaan siswi SMA Tangerang yang hilang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan DPO merupakan langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditemukan. “Langkah penerbitan DPO dilakukan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Polda Banten juga telah merilis identitas lengkap dan ciri-ciri fisik DPO untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi. Tersangka diketahui berdomisili di Jalan KH Halimi, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan tinggi badan sekitar 172 sentimeter dan berat 80 kilogram.

Murwoto mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi membantu upaya penangkapan. “Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Polda Banten memastikan setiap perkembangan penanganan kasus ini akan diinformasikan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen institusi terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca juga: Palsukan kartu pekerja migran, UM dan AJW diringkus polisi Bandara Soetta

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025