Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Banten memaksimalkan pengelolaan sampah di wilayah melalui TPS3R, RDF (Refuse Derived Fuel), dan bank sampah, setelah proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dihentikan.
"Meskipun proyek PSEL Kota Tangerang dihentikan, Pemkot Tangerang terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin.
Saat ini di Kota Tangerang terdapat tujuh lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Reduse Reuse Recycle (TPS3R) yaitu TPST Dongkal, TPST Bina Mandiri, TPST Nerogtok, TPST Karsa Mandiri, TPST Sapu Pengki, TPST Widatama, dan TPST Benua.
Baca juga: Pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangsel batal
Ia mengatakan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir masih dipegang oleh Pemkot Tangerang dan hingga saat ini pihaknya tetap menjalankan pengelolaan sampah melalui TPA Rawakucing, dengan memanfaatkan berbagai teknologi pengolahan, seperti RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.
“Kami berharap, masyarakat juga terus berperan aktif. Mulai dari memilah sampah di rumah tangga, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah terdekat, hingga memanfaatkan sampah organik untuk kompos. Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Sementara itu penghentian proyek PSEL Kota Tangerang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Baca juga: Pemkab Serang jadikan TPA Benowo Surabaya contoh program PSEL
Regulasi tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri dinyatakan sudah tidak berlaku. Kini pengelolaan persampahan akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya, dan pusatnya akan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Wawan melanjutkan Pemkot Tangerang saat ini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
“Arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Jadi, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian (KLH), sembari tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami, PT Oligo,” jelas Wawan.
Baca juga: Pemerintah waspadai penumpukan sampah selama pembangunan PSEL di Tangerang
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025