Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengamankan sekitar 4.100 butir obat keras tipe G tanpa izin yang diproduksi secara rumahan di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya dan menangkap dua pelaku Rs (38) dan Hy (40).

"Kasus ini terungkat berkat laporan awal warga setempat kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi pembuatan obat," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Selasa.

Sabilul mengatakan penangkapan kedua pelaku oleh petugas dari Polsek Balaraja dan hingga kini masih dalam kasus pengembangan.

Dia mengatakan polisi melakukan pengintaian di sekitar pembuatan obat keras itu, kemudian digrebek dan diperoleh terdapat ribuan obat keras tanpa izin siap edar yang telah dikemas khusus.

Polisi juga mengamankan di Mapolsek Balaraja berupa mesin pengiling, alat pencetak, dua karung bahan baku obat tramadol serta sekitar 4.100 butir obat hendak dijual.

"Pengakuan kedua pelaku bahwa obat liar itu rencananya di pasarkan ke Jakarta dan sekitarnya karena Tangerang bukan kawasan penjualan," katanya.

Mantan Kapolres Jember, Jatim itu mengatakan warga merasa curiga terhadap kegiatan kedua pelaku di rumah kontrakan tersebut, maka akhirnya melaporkan ke petugas.

Biasanya penghuni kontrakan berkumpul sesama mereka dan bercerita tentang kegiatan, tapi kedua pelaku ini lebih banyak diam dan mengurung diri dalam ruangan.

Namun kadang-kadang kedua pelaku membeli alat kebutuhan obat yang bila ditanya tetangga selalu untuk bisnis.

Petugas menjerat kedua pelaku dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas bahwa, bisnis membuat obat liar sangat menguntungkan dengan hasil melebihi 100 persen.

Meski begitu, petugas berupaya untuk mengungkap jaringan pelaku obat liar lain karena ada pengakuan yang dianggap mencurigakan. ***2*** (U.A047)







 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019