Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten menindak tegas truk proyek yang parkir liar di bahu jalan maupun di area publik yang mengganggu lalu lintas.

“Kami juga terus mendorong para pengusaha transportasi untuk menyiapkan kantong parkir khusus, agar kendaraan mereka tidak lagi berhenti di area yang mengganggu masyarakat. Ini bentuk tanggung jawab bersama,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang Selasa.

Ia mengatakan penanganan pergerakan truk di wilayah perkotaan bukan sekadar urusan lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan warga dan keselamatan pengguna jalan lain. 

Maka itu Dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepolisian dan pengelola proyek terus diperkuat. “Tujuannya sederhana, masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang tanpa terganggu oleh lalu lalang kendaraan berat,” katanya.

Baca juga: Kendaraan berat diusulkan lewat jalan tol, kurangi beban jalan umum

Sementara itu untuk pengawasan lalu lintas kendaraan berat, khususnya truk tanah dan truk proyek terus diintensifkan di enam titik pos pantau utama yaitu Oasis Jatiuwung, Palem Semi Karawaci, Jam Gede Jasa, Pintu Tol Buaran, Jalan Suryadarma Neglasari dan Pos Rawabokor.

Apalagi saat ini Pemprov Banten tengah memperkuat sinkronisasi pengaturan operasional truk tambang lintas kabupaten/kota dari hulu ke hilir.

"Direncanakan, kendaraan berat dapat lebih diarahkan ke akses jalan tol untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum,” katanya.

Baca juga: DPRD Banten dukung percepatan pergub pembatasan truk tambang di Bojonegara

Lebih lanjut, penanganan dalam Kota Tangerang, adanya pengawasan yang dilakukan secara rutin setiap hari, terutama pada jam-jam rawan aktivitas kendaraan berat.

“Enam titik pos pantau ini menjadi fokus utama kami. Petugas Dishub dan kepolisian berjaga untuk memastikan truk-truk besar tidak melintas sembarangan, terutama yang tidak memiliki izin atau melanggar jam operasional,” katanya.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan telah mengusulkan agar jalur kendaraan berat termasuk truk pengangkut hasil tambang diarahkan ke akses jalan tol guna mengurangi beban lalu lintas di jalan umum.

"Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga dan PIK," katanya.

Baca juga: Polisi putar balik truk tambang yang langgar jam operasional di Cikande

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025