Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Provinsi Banten secara resmi menyalurkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Bank Banten, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Pendopo Bupati Serang, Senin.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, serta disaksikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah.
Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah di Serang, Senin, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemkab Serang untuk mendukung dan memperkuat eksistensi Bank Banten sebagai bank milik masyarakat Banten.
"Satu bulan lalu kita sudah MoU, dan hari ini adalah tindak lanjutnya. Ini adalah komitmen kami untuk bersama-sama membesarkan Bank Banten," ujarnya.
Baca juga: 6.168 tenaga honorer Kabupaten Serang diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Untuk tahap awal, kerja sama ini difokuskan pada penyaluran gaji bagi ratusan PPPK yang berlaku untuk 395 PPPK angkatan tahun 2023.
"Nilai gaji dari 395 orang tersebut per bulan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah," katanya.
Mengenai potensi kerja sama lain, termasuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Bupati menyebut akan melakukan kajian lebih lanjut secara bertahap.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Serang. Ia berharap sinergi ini akan terus berkembang di masa mendatang.
"Kami yakin ke depan akan makin banyak kerja sama bisnis antara Bank Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Banten tegaskan pengelolaan anggaran harus berbasis kinerja
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025