Lebak (Antaranews Banten) - Dua pegawai aparatur sipil negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten dipecat dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi.
     
"Kedua PNS yang dipecat itu  Ag (57) bekerja penilik pada  Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Mg (35) stap Kecamatan Cilograng," kata Kepala Bidang Data dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, Fuad Lutfi di Lebak, Kamis.
     
Pemecatan pegawai abdi negara itu berdasarkan UU Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi kepastian hukum bagi seluruh ASN.
     
Selain itu juga keputusan Surat Kerja Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
     
Disamping itu juga diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
     
"Kedua PNS terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri," katanya menjelaskan.
     
Fuad mengatakan, BKPP selain memecat PNS juga saat ini telah memberhentikan sementara terhadap dua PNS yang terlibat korupsi pengadaan bibit pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
     
Kedua PNS itu Ed (57) yang kini menjabat Sekertaris Camat (Sekmat) Sajira dan Id (35) pada staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
     
Meskipun mereka diberhentikan sementara sebagai PNS, tetapi masih menerima gaji sekitar 50 persen.
     
Apabila, mereka dalam persidangan itu tidak terbukti dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri maka status PNSnya tidak diberhentikan.
     
Namun, sebaliknya jika terbukti korupsi maka PNS itu diberhentikan.
     
"Kami masih menunggu proses sidang di Pengadilan bagi kedua PNS itu," ujarnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019