Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Provinsi Banten, secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. 

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, di Serang, Kamis, mengatakan, pembentukan pansus ini merupakan langkah strategis legislatif untuk melestarikan dan mengembangkan identitas budaya lokal yang menjadi ciri khas daerah.

"Pembentukan pansus ini telah disepakati dalam rapat paripurna," katanya. 

Ia menjelaskan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan dan pembinaan kebudayaan daerah. 

"Karena kebudayaan daerah adalah identitas kita yang harus kita majukan dan pertahankan," ujarnya.

Baca juga: DPRD-Pemkot Serang siapkan Perda Kebudayaan lindungi budayawan

Ia meyakini regulasi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Roni menambahkan, pelestarian budaya melalui regulasi ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kembali rasa bangga sebagai warga Kota Serang. 

Salah satu manfaat konkret jika Raperda ini telah disahkan adalah terbuka nya peluang untuk mengajukan usulan anggaran ke pemerintah pusat untuk program-program kebudayaan.

Pansus akan bekerja selama maksimal enam bulan untuk membahas Raperda ini secara mendalam bersama tim asistensi dari Pemerintah Kota Serang. 

"Langkah selanjutnya adalah mengundang pihak terkait, berbagai narasumber, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan terakhir Kemendagri," jelasnya.

Baca juga: DPRD minta Pemkot Serang hidupkan kembali lima pasar terbengkalai

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Kota Serang memiliki beragam warisan budaya yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Beberapa contoh di antaranya adalah kesenian debus, tradisi jawara, serta pakaian khas daerah yang menjadi simbol kearifan lokal masyarakat Serang.

Salah satu fokus yang juga menjadi perhatian adalah pelestarian Bahasa Jawa Serang. Roni mengungkapkan keprihatinannya bahwa bahasa daerah tersebut sudah tidak lagi populer di kalangan generasi muda, meskipun belum sampai pada tingkat terancam punah. 

"Kami juga berharap seluruh generasi bisa berbahasa lokal," katanya.

Setelah seluruh tahapan pembahasan oleh pansus selesai dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, Raperda ini akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rincian lebih detail mengenai arah dan program pelestarian akan tertuang dalam hasil kerja pansus.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang dukung kebijakan Mendagri soal produk hukum

 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025