Lebak (AntaraNews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memberhentikan pegawai aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang terlibat tindakan korupsi sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Kita tahun 2018 memberhentikan dua PNS yang terlibat korupsi, namun masih menerima gaji juga berstatus pegawai," kata Kepala Bidang Data dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, Fuad Lutfi di Lebak, Rabu.

Kedua PNS itu Ag (57) bekerja pada  Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Mg (35) Kecamatan Cilograng.

Pemberhentian dengan tidak hormat itu sesuai Surat Kerja Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mereka pegawai abdi negara yang terbukti korupsi juga tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Semua PNS yang terbukti korupsi dan memiliki kekuatan hukum dari putusan Pengadilan Negeri," katanya menjelaskan.

Fuad juga mengatakan, pihaknya tahun 2019 memberhentikan sementara terhadap dua PNS yang terlibat korupsi pengadaan bibit pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Kedua PNS itu diketahui Ed (57) yang menjabat Sekertaris Camat (Sekmat) Sajira dan Id (35) pada staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Meskipun mereka diberhentikan sementara sebagai PNS, tetapi masih menerima gaji sekitar 50 persen.

Apabila, dalam persidangan itu tidak terbukti dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri maka status PNSnya tidak diberhentikan.

Namun, sebaliknya jika terbukti korupsi maka PNS itu diberhentikan.

"Jika PNS itu dipecat dipastikan tidak lagi mendapatkan gaji," ujarnya.

Berdasarkan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut sekitar 2.674 orang berstatus (PNS terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara sisanya masih terdata aktif bekerja.
 
Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti KPK,  (BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kemenpan-RB.

"Kami tidak main-main terhadap PNS terlibat korupsi ditindaktegas berupa pemecatan jabatan," katanya menegaskan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ribuan ASN terlibat korupsi dan kasusnya sudah dijatuhkan vonis oleh hakim, masih berstatus pegawai.

"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019