Serang, (Antaranews Banten) – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengungkap berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum.

Kerja sama yang sama yang sudah terjalin sejak Tahun 2018 itu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Serang, Selasa, oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy Hadiastuty di Serang, Selasa (12/2).

"Penandatanganan kerja sama kali ini bersama Kejati Banten merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama yang sebelumnya telah terjalin antara Bank Banten dengan Kejati Banten. Kami harapkan dengan diresmikannya kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antar kedua belah institusi dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara," kata Fahmi menjelaskan. 

Ruang lingkup perjanjian kerja sama yaitu dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah, penyelesaian masalah  dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

"Dengan terjalinnya kerja sama ini, Kejati Banten senantiasa dapat memberikan panduan, masukan, saran-saran, agar Bank Banten dapat bekerja secara maksimal untuk mencapai target yang diinginkan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Fahmi. 

Kerja sama ini juga menjadi sarana dalam peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia bagi kedua belah pihak. "Harapan kami Bank Banten dan Kejati Banten diharapkan bisa meningkatkan kompetensi teknis dengan melakukan kerja sama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi," kata Fahmi. 

Ditanya tentang kasus-kasus hukum yang terjadi selama tahun 2018, Fahmi tidak memerinci berapa jumlah kasus yang dialami oleh banknya, namun sebagian besar berkaitan dengan kredit macet.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy Hadiastuty berjanji akan berupaya menuntaskan kasus-kasus hukum yang dialami oleh Bank Banten, dengan mengutamakan pendekatan terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum. ***2***

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019