Tangerang (Antaranews Banten) - DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, mengapresiasi pemecatan terhadap 11 aparat sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat karena dianggap sesuai aturan yang berlaku.

"Ini langkah positif karena berani bertindak untuk memberantas korupsi," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Senin.

Ahmad mengatakan bahwa diharapkan ASN lain tidak berani melakukan hal serupa dan ini adalah pembelajaran berharga.

Masalah itu terkait Pemkab Tangerang selama tahun 2018 telah memberikan sanksi hukum secara tidak hormat berupa pemecatan terhadap 11 pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) karena terlibat kasus korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan tindakan itu telah sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).

Namun pejabat tersebut dikenakan sanksi setelah diketahui korupsi melalui proses sidang mengadilan, maka tanpa jabatan sambil menunggu putusan hakim.

Sedangkan pemecatan itu dilakukan bila pejabat itu tidak banding atau kasasi, maka dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pihaknya tidak bersedia untuk menjelaskan nama pejabat yang telah dipecat tersebut dengan alasan tertentu.

Pengumuman identitas pejabat yang terjerat korupsi itu adalah kewenangan dari Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Tindakan hukum terhadap pejabat eselon IV dan III itu telah disampaikan ke pemerintah pusat sejak tahun 2010 hingga tahun 2014, tapi diumumkan bertahap sampai akhir 2018.

Setelah ditunggu hingga pertengahan Januari 2019, tidak ada upaya hukum lainnya dari 11 ASN itu, maka akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P itu tindakan itu menambahkan sanski pemecatan dapat menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi dan dijadikan pelajaran bagi rekan mereka lainnya.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019