Tangerang (Antaranews Banten) - Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan sebanyak 1.358 butir obat keras berbagai merek yang dijual bebas oleh pedagang toko obat.

"Kami melakukan razia di Kecamatan Rajeg dan mengamankan obat keras dijual bebas tanpa resep dokter oleh pedagang," kata Kepala Loka BPOM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Kamis.

Widya mengatakan razia dilakukan pada sejumlah toko obat, toko kosmetik dan apotik serta pasar swalayan dengan mendatangi langsung ke lokasi.

Petugas menemukan sebanyak 150 item dengan total 1.358 butir dominan obat keras jenis tramadol dan excimer.

Dalam razia tersebut petugas memeriksa tiga toko obat di Kecamatan Rajeg mengamankan obat tradisional tanpa izin dan apotik tanpa izin dari instansi terkait.

"Toko obat dilarang menjual obat keras apalagi tanpa izin karena yang berhak menjual adalah apotek melampirkan resep dari dokter," katanya.

Pihaknya menitipkan obat keras tersebut di Kantor Polsek Rajeg sebagai barang bukti untuk diamankan.

Namun di toko itu pedagang juga menjual obat antibiotik, antinyeri, hipertensi, obat radang, obat saluran cerna, tapi ketika ditanya, tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Petugas juga melakukan sidak ke sebuah pusat perbelanjaan di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua bahwa menemukan produk pangan yang dijual telah kadaluarsa.

Bahkan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan label izin produksi industri rumah tangga sebanyak enam item senilai Rp540.000.

Menurut dia, razia dilakukan karena adanya informasi dari warga setempat sehingga dilakukan pengecekan ke lokasi dan tindakan.

Demikian pula petugas menemukan ada toko obat berkedok apotek di Desa Sukamanah dan Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg menjual obat keras.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019