Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui mengalami kendala untuk menutup usaha galian tambang tanah dan pasir (golongan C) meski ada desakan dari legislator setempat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Nurhasan di Tangerang, Rabu mengatakan kewenangan penutupan galian berada pada instansi terkait Pemprov Banten.

"Karena sesuai perizinan yang dikeluarkan, maka upaya penutupan sepenuhnya merupakan Satpol-PP Provinsi," katanya.

Masalah tersebut terkait legislator Kabupaten Tangerang, mendesak agar instansi terkait untuk menutup usaha tambang golongan C yang berusak lingkungan karena dianggap meresahkan warga.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan instansi terkait harus dapat memantau kegiatan yang merusak lingkungan secara rutin.

Dalam Perda No. 8 tahun 2014 tentang Air Tanah melarang pengusaha mengurus galian karena merusak alam.

Desakan itu mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah dan telah mengirimkan surat kepada para camat dan kepala desa untuk memantau kegiatan tersebut.

Bahkan para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.

Walaupun dilarang tapi pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktifitas secara sembunyi.

Demikian pula kegiatan galian pasir masih beroperasi di Kecamatan Legok dan Pagedangan yang diangkut truk bertonase besar pada malam hari melintasi jalan Raya Legok-Karawaci.

Nurhasan mengatakan izin galian C dikeluarkan oleh Pemrov Banten, maka pengawasan sebaiknya oleh instansi yang sama meski wilayahnya berbeda.

Padahal sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk termasuk dengan muatan galian tanah.

Perbup tersebut mencantumkan bahwa sopir truk hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, bila menyalahi dikenakan sanksi berupa tilang.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019