Lebak (Antaranews Banten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten, merekrut tenaga petugas pengawas untuk ditugaskan di tempat pemungutan suara (TPS) di 28 kecamatan.
"Kita menargetkan calon pengawas TPS itu pada Maret 2019 sudah dilantik," kata Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni di Lebak, Selasa.
Bawaslu akan mensosialisasikan penjaringan calon petugas pengawas TPS pada Februari mendatang.
Persyaratan calon petugas pengawas TPS tamatan pendidikan SLTA sederajat dan usia minimal 25 tahun.
Selain itu juga membuat surat penyataan bukan pengurus salah satu partai politik (Parpol) tertentu.
Apabila, mereka calon petugas pengawas TPS dinyatakan lulus maka akan dibekali bimbingan teknis (Bintek) maupun panduan tentang tugas pokok pengawasan Pemilu.
Mereka petugas pengawas nantinya bekerja akan diberikan alat pengawasan,termasuk buku saku pintar.
Pembentukan petugas pengawas TPS itu berdasarkan Undang-undang harus terbentuk 23 hari sebelum pencoblosan Pemilu.
Namun, Bawaslu Lebak akan menargetkan Maret 2019 sudah terbentuk dan bisa dilakukan pelantikan tenaga pengawas TPS itu.
"Kami berharap rerkrutmen calon tenaga pengawas TPS bisa berjalan lancar dan siap melaksanakan tugas pengawasan di lapangan pada pelaksanaan Pemilu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, petugas pengawas itu sesuai dengan jumlah TPS seebanyak 3.992 orang di 340 desa dan lima kelurahan tersebar di 28 kecamatan.
Mereka petugas pengawas TPS itu nantinya akan dikoordinir oleh pengawas desa setempat.
Petugas pengawas itu cukup membantu untuk pelaksanaan pengawasan di TPS-TPS.
Apabila, petugas pengawas menemukan adanya pelanggaran di TPS bersangkutan maka petugas pengawas berkoordinasi dengan pengawas desa setempat.
"Kami menyediakan formulir pengawasan atau Form A jika ditemukan pelanggaran di TPS itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kita menargetkan calon pengawas TPS itu pada Maret 2019 sudah dilantik," kata Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni di Lebak, Selasa.
Bawaslu akan mensosialisasikan penjaringan calon petugas pengawas TPS pada Februari mendatang.
Persyaratan calon petugas pengawas TPS tamatan pendidikan SLTA sederajat dan usia minimal 25 tahun.
Selain itu juga membuat surat penyataan bukan pengurus salah satu partai politik (Parpol) tertentu.
Apabila, mereka calon petugas pengawas TPS dinyatakan lulus maka akan dibekali bimbingan teknis (Bintek) maupun panduan tentang tugas pokok pengawasan Pemilu.
Mereka petugas pengawas nantinya bekerja akan diberikan alat pengawasan,termasuk buku saku pintar.
Pembentukan petugas pengawas TPS itu berdasarkan Undang-undang harus terbentuk 23 hari sebelum pencoblosan Pemilu.
Namun, Bawaslu Lebak akan menargetkan Maret 2019 sudah terbentuk dan bisa dilakukan pelantikan tenaga pengawas TPS itu.
"Kami berharap rerkrutmen calon tenaga pengawas TPS bisa berjalan lancar dan siap melaksanakan tugas pengawasan di lapangan pada pelaksanaan Pemilu," katanya menjelaskan.
Menurut dia, petugas pengawas itu sesuai dengan jumlah TPS seebanyak 3.992 orang di 340 desa dan lima kelurahan tersebar di 28 kecamatan.
Mereka petugas pengawas TPS itu nantinya akan dikoordinir oleh pengawas desa setempat.
Petugas pengawas itu cukup membantu untuk pelaksanaan pengawasan di TPS-TPS.
Apabila, petugas pengawas menemukan adanya pelanggaran di TPS bersangkutan maka petugas pengawas berkoordinasi dengan pengawas desa setempat.
"Kami menyediakan formulir pengawasan atau Form A jika ditemukan pelanggaran di TPS itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019