Serang (Antaranews Banten) - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten mengamankan tiga orang tersangka diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis shabu dengan barang bukti 19 paket sabu siap pakai dan siap edar.
     
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan di Serang, Jumat mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yaitu AU alias Turut (31) warga Cakung, Jakarta Timur, RI alias Robi (25) warga Kecamatan Curug, Kota Serang dan SO (39) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
   
"Saat kita geledah AU ini kedapatan memiliki 1 paket sabu. Dari sana langsung kita kembangkan, mengejar pelaku lainnya,” kata Kapolres Serang didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Nana Supriatna.
   
Menurut Indra penangkapan tersangka dari pengembangan itu, pihaknya mengamankan RI selaku kurir dan pengguna narkoba di pinggir jalan raya Serang – Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan barang bukti satu paket sabu. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari tersangka SO.
   
"Masih di hari yang sama, kita langsung kejar bandarnya di daerah Kecamatan Kopo," kata AKBP Indra.
     
Menurut Kapolres, saat penggrebekan di rumah kontrakan tersangka SO di Kampung Ranca Kuda, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, ditemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
   
"Untuk tersangka AU dan RI akan kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang - undang narkotika. Sedangkan untuk tersangka SO kita kenakan pasal 114 Undang - Undang Narkotika, karena dia sebagai pengedar," kata AKBP Indra Gunawan.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019