Tangerang (Antaranews Banten) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mengupayakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas karena mereka juga berhak mendapatkan perlakukan yang sama mendapatkan pekerjaan.

"Kami kumpulkan data dan tinjau peraturan lain yang terkait supaya ada landasan hukum," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sumardi di Tangerang, Jumat.

Sumardi mengatakan pihaknya mendorong agar pemerintah daerah untuk dapat mengajukan draf soal penyandang disalibitas tersebut.

Masalah itu terkait aparat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di wilayah ini agar dapat menampung calon pekerja yang merupakan penyandang disabilitas.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengatakan merupakan kewajiban pengusaha itu karena sudah ada aturannya yakni UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun pengusaha harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas yang ingin bekerja karena mereka memilik hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.

Sedangkan pengusaha yang beroperasi di wilayah ini sekitar 4.600 perusahaan skala besar maupun kecil harus dapat menerima tanpa terkecuali.

Perusahaan yang beroperasi tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 246 desa belum termasuk yang bergerak pada UMKM serta skala ekspor.

Jika pengusaha membedakan hak pekerja normal dengan penyandang disabilitas, maka dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Namun diakui bahwa pengusaha yang menampung disabilitas masih sedikit terutama yang beroperasi di Kecamatan Cikupa, Balaraja maupun Kecamatan Curug.

Sumardi yang juga politisi Partai Golkar itu menambahkan merupakan tugas bersama untuk dapat meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, bukan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata.

Padahal sebelumnya, perusahaan BUMN dan BUMD diharuskan mempekerjakan disabilitas dengan kuota dua persen dari jumlah pekerja, untuk swasta hanya satu persen serta upah sesuai UMR.

Bahkan pengusaha swasta yang memperkerjakan disabilitas mendapatkan insentif berupa kemudahan perizinan, penghargaan serta bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.



 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019