Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di wilayah ini agar dapat menampung calon pekerja yang merupakan penyandang disabilitas.

"Ini merupakan kewajiban pengusaha karena sudah ada aturannya yakni UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji di Tangerang, Kamis.

Jarnaji mengatakan pengusaha harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas yang ingin bekerja karena mereka memilik hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.

Dia mengatakan pengusaha yang beroperasi di wilayah ini sekitar 4.600 perusahaan skala besar maupun kecil harus dapat menerima tanpa terkecuali.

Sedangkan perusahaan yang beroperasi tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 246 desa belum termasuk yang bergerak pada UMKM serta skala ekspor.

Bahkan tidak saja perusahaan swasta, tapi untuk BUMN dan BUMD juga memiliki hak yang sama menerima disabilitas.

Apalagi perusahaan besar, perlu menampung pekerja disabilitas dengan penyediaan sarana maupun prasarana yang memadai.

Pihaknya mengakui bahwa pengusaha yang menampung disabilitas masih sedikit terutama yang beroperasi di Kecamatan Cikupa, Balaraja maupun Kecamatan Curug.

Manajemen perusahaan kebingungan mencari penyandang disabilitas yang memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk dipekerjakan.

Dalam sosialisasi tersebut pihaknya mengundang pengusaha agar dapat menerapkan UU tersebut karena ada sanksi banyak yang menolak.

Bila membedakan hak pekerja normal dengan disabilitas, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Pengusaha BUMN dan BUMD diharuskan mempekerjakan disabilitas dengan kuota dua persen dari jumlah pekerja, untuk swasta hanya satu persen serta upah sesuai UMR.

Bagi pengusaha swasta yang memperkerjakan disabilitas mendapatkan insentif berupa kemudahan perizinan, penghargaan serta bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019