Tangerang (Antaranews Banten) - Gubernur Banten Wahidin Halim berkomitmen untut terus melakukan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemeritah Provinsi Banten, salah satunya melalui pembenahanan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
   
"Adanya perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan Jasa setidaknya akan memunculkan gagasan, ide atau perubahan untuk memberikan kemudahan termasuk penyederhanaan terhadap tugas dan tanggung jawab, karena sejatinya bahwa tugas-tugas pengadaan barang dan jasa ini menjadikan masalah tersendiri bagi Pemerintah Daerah, karena banyaknya persoalan yang berawal dari pengadaan barang dan jasa bahkan bisa menjadi sumber korupsi," kata Gubernur Banten H Wahidin Halim saat membuka sosialisasi Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI bertempat di Kota Tangerang, Rabu.
   
Terkait dengan pengadaan barang dan jasa,  Wahidin juga akan membenahi para aparaturnya, khususnya dalam rangka paradigma baru yang terus diusungnya. Itu sebabnya, Gubernur Banten mengingatkan agar para pejabat Pemprov untuk tidak segan-segan berkonsultasi dengan Kajati.
   
"Karena saat ini kita sudah ada APIP, manfaatkan hal ini dengan sebaik-baiknya agar tidak diintervensi oleh pihak-piahk lain," kata Wahidin.
   
Acara sosialisasi Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa ini bertema Penyamaan Persepsi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Aparat Penegak Hukum, Auditor dan Stakeholder dalam rangka penanganan kasus dan pencegahan Tipikor pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut dihadiri Kajati Provinsi Banten, Kepala LKPP, Bupati, Walikota se-Provinsi Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten
   
Wahidin mengatakan, saat ini Pemprov Banten terus berkomitmen dalam membangun Pemerintahan yang bersih dan upaya ini jangan terhalang karena ketidaksamaan persepsi bahkan multitafsir dari berbagai pihak yang dapat menjerat para pejabat yang menjalankannya untuk berhadapan dengan perbuatan melawan hukum.
   
Selain itu, kata dia, banyaknya stakeholder yang serta pihak-pihak yang sengaja mengutak-atik menjadi sebuah kegugupan tersendiri bagi yang menjalankannya hanya dikarenakan tafsir dan persepsi yang berbeda, sehingga menjadi persoalan dan konflik tersendiri karena akan saling mendiskreditkan dan menduga-duga.
    
"Jangan hanya karena kecurigaan atau dugaan, sengaja dikonflikkan dan akhirnya ada pihak yang akan merasa terpojokkan," kata Wahidin.
   
Menurutnya, sebagai bentuk komitmen serta keseriusan Pemprov Banten terhadap pemberantasan korupsi, reformasi dan birokrasi dan pengelolaan anggaran selama ini, salah satunya dengan menjadikan Provinsi Banten mampu mendapatkan penghargaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, yakni dengan melakukan kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat terbukti dimana rencana aksi KPK mampu diraih 100 persen oleh Pemerintah Provinsi Banten di tahun 2017-2018.



 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019