Pandeglang (Antaranews Banten) -  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan penanganan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian maupun lembaga termasuk pemerintah daerah.
     
"Kita berharap penanganan  narkoba itu dilakukan secara terpadu," kata Tantan Sulistyana saat menggelar kegiatan Sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Pandeglang,Senin.
     
Pihaknya terus mengioptimalkan sosialisasiI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
     
Sebab,penanganan narkoba melibatkan semua pihak untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari peredaran barang haram tersebut.
     
Selama ini, kata dia, peredaran narkoba cukup memprihatinkan hingga kepelosok-pelosok desa dan mereka korbanya berbagai kalangan,termasuk pelajar,mahasiswa hingga pegawai aparatur sipil negara (ASN).
     
Untuk itu, pihaknya mensosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
     
Penanganan narkoba juga ada keterlibatan seluruh kementerian atau lembaga termasuk pemerintah daerah untuk berperan aktif melakukan P4GN agar penanganannya  secara terpadu.
     
"Kami yakin jika penanganan narkoba harus melibatkan semua pihak, sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba,"katanyamenjelaskan.
     
Menurut dia, dalam inpres tersebut diharuskan membuat regulasi dalam sebuah peraturan daerah, sehingga dapat melakukan pencegahan internal. 
     
Pemerintah daerah dan masyarakat harus peduli dan lebih fokus melakukan pencegahan terhadap peredaran narkoba.
     
Saat ini, kata dia,  di Pandeglang saja yang terindikasi adanya penyalahgunaan narkoba kurang lebih 12 Kecamatantersebar di 16 desa. 
     
Dari 12 kecamatan itu antara lain Kecamatan Panimbang, Sumur, Labuan, Cigeulis, Carita, Cibaliung, Sukaresmi, Pagelaran, Menes, Cikeusik, Banjar dan Karangtanjung.
     
Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus membuat relawan dan membuat Desa Bersih Narkoba (Bersinar) untuk melakukan pencegahan.
     
Sejauh ini, Pemkab Pandeglang sudah melakukan langkah pencegahan narkoba, namun kedepan lebih ditingkatkan lagi seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
     
"Kami mendorong instansi pemerintah daerah juga berperan untuk pencegahan narkoba," tegasnya.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019