Tangerang (Antaranews Banten) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak agar instansi terkait untuk menutup usaha galian tanah dan pasir (golongan C) yang berusak lingkungan karena dianggap meresahkan warga.

"Jangan hanya mengeluarkan peraturan tapi pantau juga di lokasi apakah masih ada kegiatan usaha atau tidak," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Senin.

Ahmad mengatakan sudah jelas bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2014 tentang Air Tanah melarang pengusaha mengurus galian karena merusak alam.

Masalah tersebut terkait Pemkab Tangerang, melarang usaha galian tanah golongan C karena dapat merusak lingkungan sekitar karena ada protes dari warga dan komunitas pencipta alam lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan sudah mengirimkan surat kepada para camat dan kepala desa untuk merespon dan memantau kegiatan tersebut.

Para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.

Meski ada larangan, tapi pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktifitas secara sembunyi.

Bahkan kegiatan galian pasir masih beroperasi di Kecamatan Legok dan Pagedangan yang diangkut truk bertonase besar pada malam hari melintasi jalan Raya Legok-Karawaci.

DLHK setempat bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya terus memantau usaha galian tanah itu dan menunggu adanya laporan dari warga tentang keberadaan usaha tersebut.
 
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan jangan sampai terjadi korban jiwa lalu ribut soal larangan usaha tersebut.

Hal itu karena usaha galian terutama pasir untuk meraup hasil maksimal maka pengusaha membuat lubang yang dalam berbentuk kolam besar.

Seperti yang menimpa warga beberapa waktu lalu, bahwa ada anak-anak bermain sekitar kolam bekas galian, maka ketika tergelincir ada anak yang meninggal akibat tidak mampu berenang.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk termasuk dengan muatan galian tanah.

Dalam Perbup tersebut dicantumkan bahwa sopir truk hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, bila menyalahi dikenakan sanksi berupa tilang.



 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019