Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten secara resmi menutup delapan perusahaan ekspolitasi pertambangan pasir putih, karean masa perizinannya sudah habis.
     
"Kami minta perusahaan yang ditutup itu tidak beroperasi kembali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Sabtu.
     
Pemerintah Kabupaten Lebak akan bertindak tegas bagi perusahaan pertambangan pasir putih yang ditutup jika mereka kembali beroperasi.
     
Saat ini, jumlah perusahaan pasir putih di Desa Citeras dan Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung tercatat 10 perusahaan.
     
Dari 10 perusahaan itu diantaranya delapan sudah habis masa perizinan hingga 31 Desember 2018.
     
Sedangkan dua perusahaan lainya habis masa perizinanya hingga Februari 2019.
     
Pemerintah daerah tidak akan memperpanjang masa perizinan perusahaan pertambangan pasir putih itu.
     
Sebab, wilayah Rangkasbitung bebas dari perusahaan pertambangan pasir putih. 
     
"Kami berharap perusahaan pertambangan pasir putih yang ditutup itu dapat melaksanakan reklamasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya.


 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019