Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang usaha galian tanah golongan C karena dapat merusak lingkungan sekitar karena ada protes dari warga dan komunitas pencipta alam lainnya.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada para camat dan kepala desa untuk merespon dan memantau kegiatan tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah di Tangerang, Rabu.

Syaifullah mengatakan para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.

Meski ada larangan, tapi pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktifitas secara sembunyi.

Bahkan kegiatan galian pasir masih beroperasi di Kecamatan Legok dan Pagedangan yang diangkut truk bertonase besar pada malam hari melintasi jalan Raya Legok-Karawaci.

Pihak DLHK bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya terus memantau usaha galian tanah itu dan menunggu adanya laporan dari warga tentang keberadaan usaha tersebut.

Warga protes karena keberadaan galian selain merusak lingkungan juga menyebabkan jalan desa kumuh karena tanah berceceran, saat hujan becek dan kemarau penuh debu.

Saat ini ada kendala bahwa izin galian tanah itu dikeluarkan oleh instansi berwenang Pemprov Banten, sehingga sulit untuk mengetahui apakah usaha tersebut liar atau resmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi sentosa mengatakan petugas selalu siaga untuk mengawasi sopir truk pengangkut galian tanah.

Hal tersebut karena Bupati Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk.

Dalam Perbup tersebut dicantumkan bahwa sopir truk hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Pihaknya terpaksa melakukan pengawasan rutin pengemudi truk bila melanggar dikenakan sanksi tilang dan telah ratusan tilang dikeluarkan Dishub setempat.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019