Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, merencanakan tahun 2019 membangun sebanyak 29 ruang bermain ramah anak dan telah diajukan ke petugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) setempat.

"Program ini setelah mencontoh ruang yang ada di depan kantor DPRD dan banyak dikunjungi anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Deden Somantri di Tangerang, Senin.

Deden mengatakan untuk mewujudkan program tersebut pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebagai operator pelaksana pembangunan.

Dia menambahkan banyak pihak terlibat dalam proyek tersebut seperti bagian pertanahan dan aparat kantor kecamatan agar dapat terlaksana.

Hal tersebut karena ruang bermain ramah anak yang dibangun awal di depan kantor DPRD di Kecamatan Tigaraksa diminati anak untuk bermain yang didampingi orang tua mereka.

Pada ruang yang berbentuk taman bermain itu tersedia sarana seluncur, ayunan, tempat bergantung, tapi semua sarana maupun parasana tersebut dianggap ramah terhadap anak.

Pada sore hari atau pagi akhir pekan, ruang tersebut dipenuhi anak untuk bermain, maka orang tua hanya memantau anaknya dari tempat yang sudah disediakan.

Deden menambahkan telah melakukan sosialisasi program tersebut dan sudah disampaikan kepada aparat kecamatan untuk segera direalisasikan.

"Sosialisasi serupa juga terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan yang segera disahkan DPRD setempat," katanya.

Menurut dia, program tersebut harus dapat memenuhi hak anak dengan menyediakan sarana yang tidak membahayakan serta edukasi ketika mereka bermain pada areal tersebut.

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan pihak kecamatan dapat mengusulkan lokasi asal sesuai dengan program yang sudah disusun bersama aparat DP3A.

"Untuk penentuan lokasi tentu aparat kecamatan yang mengetahui secara lebih terinci, termasuk mengenai pengunaan tanah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Tangerang mengatakan daerah ini merupakan rawan terhadap kasus kekerasan anak maka orang tua harus waspada untuk mengawasi.

Arist mengatakan terhadap orang tua atau pihak lain yang lalai terhadap anak dapat dikenakan ancaman UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019