Serang (Antaranews Banten) - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada 8.049 alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 melanggar telah ditertibkan selama 2018 yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten.
       
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari di Serang, Rabu mengatakan, sejak masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 pihaknya terus melakukan pengawasan, terutama terkait pemasangan APK. Hasilnya, Bawaslu mencatat ada sebanyak 8.049 APK yang telah ditertibkan hingga 31 Desember 2018 karena melanggar ketentuan. 
     
"Ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Banten.  Seperti menggelar rakornis (rapat koordinasi teknis), penyamaan persepsi pengawas pemilu degan Satpol PP. Kemudian kami juga telah mendata dan menertibkan APK yang kami dapati melanggar ketentuan," katanya.
   
Menurutnya, di Kota Cilegon APK yang ditertibkan adalah 117 spanduk, 20 baligho atau billboard, 663 bendera, 6 umbul-umbul dan 226 banner atau baligho mini. Kabupaten Serang, 876 spanduk, 33 umbul-umbul, 290 baligho, 8 one way. Kabupaten Tangerang ada 501 spanduk, 12 billboard, 1.440 banner, 484 baligho, 168 pamflet, 1.670 bendera dan 175 stiker.
     
Selanjutnya Kota Serang APK yang tertibkan terdiri atas 12 spanduk, 5 baligho, 50 poster dan 38 one way. Kabupaten Lebak ada 24 baligho, 76 spanduk, 1 billboard, 19 one way. Kabupaten Pandeglang terdiri atas 42 spanduk, 5 baligho, 157 banner, 2 billboard dan 6 ona way. Kota Tangerang yaitu 22 spanduk, 20 baligho, 50 poster, 143 bendera, 187 banner, 70 pamflet dan 2 umbul-umbul. Terakhir Kota Tangerang Selatan ada 12 baligho, 205 spanduk serta 11 one way.
     
"Sebanyak 8.049 APK berbagai jenis itu tersebar di 8 kabupaten/kota di Banten. Penertiban pun tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Banten tetapi juga bersama Bawaslu kabupaten/kota," katanya. 
     
Nuryati mengatakan, di 2019 atau mendekati tahapan pemungutan suara, kata dia, pengawasan akan semakin ditingkatkan. Bawaslu akan mengoptimalkan peran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 115 kecamatan se-Banten.
     
"Pengawas kecamatan di Pandeglang ada 105 orang, Lebak 84 orang, Kabupaten Serang 87 orang, Kabupaten Tangerang 87 orang, Kota Serang 18 orang, Kota Cilegon 24 orang, Kota Tangerang 21 orang dan Kota Tangerang Selatan ada 21 orang. Total ada 465 orang pengawas kecamatan," katanya.
     
Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satyalaksmana mengaku, peserta pemilu sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019 sudah bisa melakukan kegiatan kampanye. Salah satunya dengan memasang APK. Akan tetapi, pemasangan harus mengindahkan aturan. Terkait dengan lokasi pemasangan APK, Eka menjelaskan bahwa hal tersebut sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KPU Provinsi Banten nomor 066/Hk.03-1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018. 
     
"Secara umum, APK dilarang dipasang di tempat tertentu seperti tempat ibadah, jalur protokol, tempat publik, pasar dan fasilitas pendidikan. SK juga secara rinci memaparkan ruas jalan mana saja yang masuk dalam jalur protokol," kata Eka.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019