Pandeglang (Antaranews Banten) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten melantik sebanyak 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di Aula Kantor KPU setempat.

"Pelantikan tersebut pascaterbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.31/PPU-VXI/2018," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai di Pandeglang, Rabu.


Ahmad mengatakan pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari  putusan MK dengan hasil bahwa frasa tiga atau lima anggota  dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai lima orang.


Namun pelantikan untuk tiga anggota PPK per kecamatan telah dilakukan pada Februari 2018 dan setelah terbitnya putusan MK itu jumlah PPK tiap kecamatan menjadi lima orang dan saat ini masih tersisa dua orang lagi untuk dilantik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Pandeglang, Ferry Hasanudin mengatakan para anggota PPK yang baru dilantik untuk menjaga transparansi, integritas, profesionalitas dan soliditas dalam bekerja.

“Kita menghadapi hajat besar, April 2019 melaksanakan Pemilu DPD, DPRD, DPR, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," kata Ferry menambahkan.

Dia mengatakan ini adalah tugas berat, karena menyangkut hak politik seluruh warga Pandeglang khsususnya dan Indonesia untuk itu harus bekerja semaksimal mungkin.

Ferry menegaskan Pemilu April 2019 harus suskes dan tercipta situasi aman dan kondusif serta tidak mau mendengar pada saat pelaksanaan adanya keterlambatan logistik, keterlambatan data.

Bahkan jangan sampai para petugas tidak jujur dalam bertugas dengan memanipulasi data hasil pemilu.


Hadir pada acara tersebut, Kepala Kejaksaan Pandeglang, Nina Kartini, Anggota KPU Provinsi Banten, Rohimah, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi dan perwakilan dari Polres Pandeglang.

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019