Lebak (Antaranews Banten) - Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Lebak, Ade Zurkoni mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat prktik uang selama masa kampanye Pemilu 2019.
     
"Pelaku politik uang baik pemberi maupun penerima  bisa dijerat tindak pidana," kata Ade Zurkoni di Lebak, Selasa.
     
Bawaslu Kabupaten Lebak akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya keterlibatan praktik politik uang selama masa kampanye Pemilu 2019.
     
Perbuatan praktik uang tentu sangat mencederai pesta demokrasi  dan berlawanan dengan hukum.
     
Ia mengajak masyarakat agar tidak terlibat praktik uang pada Pemilu 2019 karena bisa dipidanakan baik penerima maupun pemberi.
     
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang Undang tentang Pemilu, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara selama 36 bulan hingga 60 bulan dengan denda minimal Rp200 juta.
     
"Kami minta jangan sampai warga terlibat praktik uang karena bisa dipidana itu," katanya menegaskan.
     
Menurut dia,  pihaknya mengpresiasi Pemilu 2019 juga Partai Politik di Kabupaten Lebak sudah menyampaikan fakta integritas bersama dengan tidak melakukan politik uang.
     
Sebab, Bawaslu dan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan menindaklanjuti bagi pelaku praktik uang untuk diproses secara hukum. 
     
Upaya mencegah praktik politik uang, pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu agar tidak dipengaruhi politik uang yang dilakukan oknum tertentu.
     
Selain itu juga pihaknya terus berkoordinasi dengan panitia pengawas (panwas) tingkat kecamatan.
     
Perilaku politik uang sangat buruk karena merusak pesta demokrasi di Indonesia juga membuat kualitas masyarakat menjadi tidak berpendidikan.
     
"Kami berharap Pemilu 2019 berlangsung sukses dan damai tanpa terjadi praktik politik uang," katanya menjelaskan.
     
Sementara itu, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori  menegaskan politik uang itu haram karena perbuatan asror penyuap dan dosa.
     
Pesta demokrasi lima tahunan itu tentu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik.
   
 "Politik uang itu benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka," katanya.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018