Cilegon (Antaranews Banten) - Satuan Tugas Stabilisasi Pangan Kota Cilegon bekerja sama dengan pihak Bulog Sub Divre Serang dengan disepakati pedagang pasar, akan mengeluarkan pemberlakuan kebijakan mixing atau pencampuran beras lokal dan beras impor yang kini tersimpan di gudang Bulog.
   
Satuan Tugas Stabilisasi Pangan Kota Cilegon diketuai Reskrim Polres Cilegon dengan keanggotaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Cilegon,

Kebijakan ini akan diberlakukan, berkaitan dengan adanya temuan Satgas pangan yang menemukan tingginya harga beras medium di pasar Kranggot Kota Cilegon dijual melebihi batas harga  eceran tertinggi.

Seperti terpantau di pasar Kranggot Kota Cilegon, pada Senin (3/12), pedagang beras menjual beras medium mencapai Rp 11.000 sampai dengan Rp 12.000 perkilogramnya, sementara beras premium dijual dengan harga dikisaran Rp 13.000 hingga Rp 13.500 perkilogramnya.

Daus, salah seorang pedagang mengaku terpaksa menjual beras premium dengan harga tinggi guna menutup biaya pendistribusian, lantaran harga beras dari pemasok yang didapat dari daerah Karawang dan Lampung cukup tinggi. "Mahal sih dari pemasoknya, ini barang saja kita datangkan dari luar Banten, kayak Karawang dan Lampung," katanya.

Aceng Syarifudin, Kepala Bagian Tata Usaha UPTD Pasar Kranggot Kota Cilegon menjelaskan, nantinya kebijakan mixing atau pencampuran beras diberlakukan setelah adanya agreement antara produsen dengan pihak Bulog dan Satgas terkait ketentuan kebijakan ini.

"Jadi nantinya kan pedagang yang boleh mencampur beras lokal dan beras bulog ini tidak bisa sembarang pedagang. Makanya ada penandatanganan agremeent, karena nanti sistem nya ada produsen dan downline, jadi pedagang dipasar tinggal jual aja dari pemasok (produsen) yang ditunjuk Bulog. Misal beras medium harga Rp 9.500 perkilogramnya bisa dicampur dengan beras bulog medium yang harganya Rp 8.100 perkilogramnya, jadi bisa dijual dengan harga nilai tengah, " ujarnya.

Namun demikian, nantinya pedagang yang menjual beras hasil pencampuran tidak diperbolehkan mengemasnya dalam karung atau kemasan bercap atau bermerek, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan beras yang telah dicampur dijual sama dengan harga beras medium lokal.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018