Serang (Antaranews Banten) -Kabupaten Lebak termasuk badan publik pemerintah daerah dengan peringakat pertama kategori pemda informatif dengan nilai 93,88, pada penganugerahan badan publik hasil monitoring dan evaluasi dalam implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik tahun 2018.
     
Piagam penghargaan keterbukaan informasi publik untuk Pemkab Lebak tersebut diserahkan langsung Asda III Pemprov Banten, Samsir kepada Bupati Lebak iti Octavia Jayabaya,  di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Jumat.
      
Sesuai Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten No 127/SK-BP/KI Banten/XI/2018 tentang hasil monitoring dan evaluasi badan publik di Provinsi Banten Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Lebak berada di urutan pertama kategori Pemda Informatif dengan nilai 93,88, disusul Kabupaten Serang dengan nuilai 93,75 kategori pemda informatif serta Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 juga termauk pemda informatif.
     
Selanjutnya Pemkab Pandenglang masuk kategori Pemda menuju informatif dengan nilai 86,66, Pemeriintah Kota Serang kategori pemda cukup informatif di Provinsi Banten dengan nilai 77,52. Selanjutnya Kabupaten Tangerang juga masuk kategori pemerintah daerah cukup informatif dengan nilai 74,49, Kota Cilegon cukup informatif dengan nilai 69,25 dan Pemkot Tangerang Selatan kategori cukup informatif dengan nilai 60,79.
     
Sedangkan untuk pemeringkatan di lingkungan badang publik organiasai perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, Dinias Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten termasuk OPD informatif dengan nilai 93,40, disusul Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten kategori OPD informatif dengan nilai 92,15 dan Dinas Pariwisata termasuk OPD enuju informatif dengan nilai 80,29.
     
''Penilaian dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dengan cara mengirimkan kuisioner atau 'Self Assessment Questionnaire', penelusuran website dan visitasi ke badan publik," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Ade Jahran.
      
Ia mengatakan, sesuai UU KIP diantara tujuan kegiatan tersebut adalah guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemeringkatan juga bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan KIP di lingkungan badan publik.
      
Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada KI Banten yang menempatkan Kabupaten Lebak sebagai badan publik Pemda kategori informatif. Pihaknya akan berupaya mempertahankan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lebak dalam upaya mendorong partsipasi dan kontrol masyarakat terhadap hasil pembangunan di Kabupaten Lebak.
      
''Ini bagian dan upaya dan komitmen kami dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Lebak. Dengan harapan partisipasi  masayrakat dalam pembangunan juga meningkat, serta mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan," kata Iti.



      
 
    

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018