Serang (Antaranews Banten) - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten pada prinsipnya sependapat dengan DPRD Banten dan merasa perlu melakukan pembahasan lebih intensif terhadap Raperda Perlindungan Disabilitas, agar keberadaan penyandang disabilitas benar-benar terlindungi dan memperoleh kesamaan hak sebagai warga negara.
      
Menurut Andika, berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, teridentifikasi penyandang disabilitas memiliki hak sebanyak 22  hak. Bagi perempuan disabilitas, haknya bertambah sebanyak empat hak, dan bagi anak disabilitas, haknya bertambah sebanyak tujuh hak.
      
''Seluruh hak tersebut, menurut pendapat kami, masih perlu dilakukan pemilahan, hak mana saja yang dapat dipenuhi secara bersamasama, dan hak mana saja yang hanya dapat dipenuhi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Swasta," kata Andika di Serang, Kamis.
      
Ia mengatakan, hak penyandang disabilitas yang telah diatur dalam kebijakan Provinsi Banten antara lain adalah Hak pekerjaan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan Hak Keolahragaan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 tahun 2017 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
     
Berikutnya, hak kesejahteraan sosial, yang diatur dalam perda nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan Hak perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan
     
Selanjutnya, Andika juga meminta kepada DPRD Provinsi Banten yang sedang melakukan pembahasan raperda tentang pendidikan, agar dapat memasukan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus ke dalam muatan raperda tentang pendidikan.

Menurutnya, hal itu agar antar peraturan daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten terintegrasi dan saling menguatkan dan melengkapi satu dengan yang lain.
      
Dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Tanggapan Gubernur atas usulan Perda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Disabilitas di DPRD Banten (Rabu 21/11), Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten sependapat dengan DPRD Banten terkait dengan usulan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Disabilitas. Pemprov berpendapat pemenuhan hak disabilitas adalah salah satu bagian terpenting pelayanan pemerintah, termasuk pemda, kepada warganya. Meski begitu, Pemprov Banten mengingatkan DPRD agar perda perlindungan disabilitas yang akan dibuat tidak serta merta mengadopsi UU 8 Tahun 2006 sebagai regulasi yang menjadi acuan dalam pembuatan perda perlindungan disabilitas tersebut.
      
''Kami berpendapat, materi muatan Raperda tentang Perlindungan Disabilitas harus mencerminkan batasan kewenangan yang menjadi lingkup pemerintah provinsi, sehingga tidak serta merta apa yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tersebut, diadopsi kembali dalam Raperda,” kata  Andika Hazrumy.
     
Ia mengatakan, materi dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas hanya dapat diatur kembali sebagai aanloop (pembuka) saja. Adapun pengaturan lebih substantif, menjadi muatan lokal sesuai dengan karakteristik Provinsi Banten dan sejalan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten.
      
Dengan demikian, kata Andika, muatan materi Raperda menitikberatkan terhadap perencanaan, ketersediaan pelayanan di wilayah Provinsi Banten yang ramah disabilitas secara bertahap sesuai  kemampuan pemerintah daerah, dan evaluasi pelaksanaan program atau rencana aksi dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
     
''Serta meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota dan instansi lainnya termasuk dengan pihak swasta," katanya.


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018