Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Banten, mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, di Serang, Kamis, mengatakan Raperda usul DPRD tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut menjadi keharusan untuk dibentuk agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. 

"Supaya jangan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak, kemudian jangan terjadi lagi eksploitasi terhadap anak. Itu memang negara harus hadir," katanya. 

Roni menyampaikan dalam catatan di Kota Serang selama 2024 terdapat 64 kasus kekerasan seksual. Artinya dibutuhkan aspek hukum untuk melindungi perempuan dan anak sebagai turunan dari Undang-undang di atasnya. 

Baca juga: Pemprov Banten komitmen tingkatkan perlindungan perempuan-anak melalui Raperda

Menurutnya jumlah kasus tersebut cukup besar untuk wilayah yang kecil seperti Kota Serang. Maka pihaknya mengharapkan jangan sampai terjadi lagi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

"Anak itu kan lagi dalam pertumbuhan, itu harus betul-betul dijaga dan dipersiapkan masa depannya, jangan sampai terjadi eksploitasi, apalagi diskriminasi," katanya. 

Dalam Raperda tersebut, kata Roni, mengatur tentang hak perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, serta pembentukan UPTD agar lebih spesifik. 

Ia menjelaskan setelah DPRD mengusulkan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang selanjutnya baru bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Sementara itu, Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa usulan Raperda tersebut akan dijawab oleh pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan. 

"Tapi kita setuju bahwa Raperda ini memang harus kita buat dalam rangka bagaimana perempuan-perempuan yang ada di Kota Serang menjadi berdaya. Karena kita tahu banyak kasus kekerasan di Kota Serang, khususnya terhadap perempuan maupun anak itu sendiri," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Serang dorong biaya isbat nikah masuk APBD Perubahan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025