Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan dana dana desa Rp61 Miliar, masing-masing desa mendapatkan Rp50 juta, dalam RAPBD Banten 2019.
     
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Jumat mengatakan, belanja daerah yang dianggarkan dalam rancangan APBD 2019 mencapai Rp 12,31 triliun. Dari alokasi tersebut, Rp7,63 triliun diantaranya diperuntukan untuk belanja tak langsung, salah satunya digunakan untuk anggaran dana desa (ADD) bagi 1.238 desa.
   
"Itu di pos belanja bantuan keuangan sebesar Rp387,69 miliar. Terdiri atas Rp320 miliar untuk bantuan keuangan kabupaten/kota, bantuan partai politik Rp5,79 miliar, beanja tak terduga Rp 25 miliar. Kemudian untuk pemerintah desa sebanyak 1.238 senilai Rp61,90 miliar," katanya. 
     
Menurutnya, seluruh program yang dialokasikan pada rancangan APBD 2019 dititikberatkan pada capaian rencana pembangunan jangka memengah daerah (RPMJD) Banten 2017-2022. Ada tiga bidang yang difokuskan yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
     
"Dengan prioritas peningkatan akses dan mutu pendidikan, peningkatan akses dan mutu kesehatan serta sosial. Lalu peningkatan infrastruktur wilayah, peningkatan ekonomi dan kesempatan berusaha dan kemudian peningkatan tata kelola pemerintahan," katanya.
   
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan (Adpem) Banten Mahdani mengatakan, dimasukkannya ADD pada rancangan APBD 2019 dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari gubernur.
   
"Bantuan desa diarahkan Pak Gubernur di (APBD) murni 2019," kataMahdani.
     
Ia mengatakan, plot ADD di rancangan APBD 2019 diusulkan sebagai 'obat penawar' karena pada 2018 bantuan tersebut sama sekali tak dianggarkan. Sempat ada wacana dimunculkan di perubahan APBD 2018 namun tidak terlaksana karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
     
"Memang tahun ini belum dianggarkan dan kalau di perubahan (APBD 2018) juga kan enggak tersedia dana sebesar itu," kata Mahdani.
   
Untuk diketahui, pada 2017, ADD diberikan kepada 1.238 desa yang tersebar di 4 kabupaten di Banten. Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 326 desa, Kabupaten Serang 326 desa, Kabupaten Lebak 340 desa dan Kabupaten Tangerang 246 desa.
     
Adapun peruntukan ADD yang diberikan pemprov dipergunakankan untuk penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), APBDes, rapat-rapat, penguatan Badan Permusyawaratan Desa, kegiatan penguatan karang taruna dan kegiatan posyandu.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018