Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos (PT) alias Thian Po Tjhin yang ditangkap di Singapura.
"KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
"Kami berharap syarat-syarat tersebut dalam waktu dekat dapat segera dipenuhi dan tersangka PT dapat dimintakan pertanggungjawabannya pada perkara KTP-el," ujar Tessa.
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai tersangka kasus KTP-el
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi tertangkapnya buronan KPK Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat berlangsung selama 1—2 hari.
"Tergantung pada kelengkapan dokumennya karena 'kan itu permohonan harus diajukan kepada pihak pengadilan di Singapura," kata Menkum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bila pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan pihak Indonesia telah lengkap, ekstradisi Paulus Tannos segera diproses.
Supratman mengatakan bahwa Kemenkum telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung terkait dengan Paulus Tannos.
Permintaan ekstradisi tersebut sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Baca juga: KPK periksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait kasus KTP elektronik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025