Serang (Antaranews Banten) - KPU Kabupaten Serang menyerahkan alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu  2019, berupa spanduk sebanyak 548 lembar dan baligo 180 buah di Serang, Rabu.

Ketua Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Serang, Abidin Nasyar usai menyerahkan alat peraga kampanye menyatakan dari total spanduk yang diserahkan itu, yakni  32 lembar kepada tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Kabupaten Serang.
   
Kemudian,  256 lembar diserahkan pada pengurus partai politik  tingkat Kabupaten Serang dengan masing masing partai mendapat 16 lembar, dan 260 lembar untuk perseorang, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Setiap calon anggota DPD kita beri 10 lembar spanduk/alat peraga kampanye," ujarnya.

Sedangkan untuk baligo, kata dia,  20  buah diantaranya diberikan pada tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Kabupaten Serang, dan 160 buah diserahkan pada pengurus partai politik  tingkat Kabupaten Serang dengan masing masing partai mendapat 10 lembar

Ia menjelaskan,  pemberian alat peraga kampanye pada peserta Pemilu 2019 merupakan amanat dari UU No.  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
"Dalam UU itu disebutkan, KPU berkewajiban menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baligo dan spanduk," ujarnya.

Dalam pembuatan alat peraga kampanye, KPU Kabupaten Serang memfasilitasi untuk calon DPD RI dapil Banten, partai politik tingkat Kabupaten Serang, serta capres dan cawapres.

Sedangkan KPU RI memfasilitasi peserta pemilu tingkat pusat. Dan KPU Provinsi memfasilitasi peserta pemilu setingkatnya.

Adapun desain alat peraga kampanye dibuat oleh masing-masing peserta pemilu yang kemudian diberikan kepada KPU Kabupaten Serang. Materi desain diperiksa terlebih dahulu oleh KPU Kabupaten Serang untuk memastikan tidak mengandung SARA dan ujaran kebencian.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye, diserahkan kepada masing-masing peserta pemilu di  tempat-tempat yang tidak terbentur dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, peserta pemilu juga diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye di luar yang telah difasilitasi oleh KPU Kabupaten Serang dengan tetap memperhatikan aturan.

 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018