Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kehadiran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, telah merugikan nelayan dan merusak ekosistem lingkungan.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna di Tangerang, Jumat, mengatakan konstruksi pagar bambu di laut pantura itu dapat mengakibatkan empat  kerusakan alam. Pertama, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut.

"Kedua, pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang," katanya.

Baca juga: Walhi desak pemerintah segera bongkar pagar laut di Tangerang

Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sedimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir. "Dan dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut. Itu empat dampaknya," papar Mukri.

Menurutnya, ancaman dari kerusakan alam dan terumbu karang di laut Tangerang harus segera ditangani secepat mungkin agar tidak berdampak berkepanjangan.

Oleh karena itu pihaknya mendorong pemerintah baik pusat/daerah segera memberikan langkah tegas dengan melakukan pembongkaran pagar bambu tersebut. "Mestinya jangan berlama-lama, segera hancurkan pagarnya," ujar Mukri.

Sikap Walhi, kata dia, menentang adanya aktivitas reklamasi baik di laut Tangerang, Bekasi, maupun tempat lain karena reklamasi bukan menjadi kebutuhan publik dan tidak ada urgensinya.

"Kalau reklamasi bekas tembang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi," katanya.

Baca juga: Legislator usulkan pembentukan pansus polusi udara di Jakarta

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI masih mencari dan menyelidiki pihak penanggungjawab dalam pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut pesisir pantura, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tentunya dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab. Tapi kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab pemagaran ini," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf.

Dalam waktu dekat ini KKP akan segera melakukan pembongkaran pagar bambu yang membentang di sepanjang laut pantura Kabupaten Tangerang tersebut.

Langkah tegas itu dilakukan, setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya yang berwenang.

Baca juga: Walhi desak pengambil kebijakan tangani limbah minyak di Pulau Pari. Kepulauan Seribu

Dari hasil proses penyelidikan dan pemantauan di lapangan,  pemasangan pagar laut bambu itu dilakukan bukan menggunakan alat berat. Melainkan dengan manual atau tenaga manusia.

Kendati demikian untuk mengungkap dan mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Maka pihaknya kini terus melakukan investigasi mendalam.

Hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar hang membentang di laut Kabupaten Tangerang, hal itu sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Walhi: Pagar laut di Tangerang merusak ekosistem lingkungan

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025