Serang (Antaranews Banten) - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran (SE) No 451/3132-Kesra/2018 tentang gerakan berjamaah shalat fardu lima waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten.
    
Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 30  Oktober 2018 tersebut, ditujukan kepada para staf ahli, para asisten daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN/pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
     
Isi surat edaran tersebut, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan mendukung terwujudnya visi Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, Sejahtera dan berakhlakul karimah, diimbau bagi aparatur sipil negara/pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang beragama Islam agar melaksanakan 'Gerakan Berjamaah Shalat Fardhu Lima Waktu' di masjid, mushala atau langgar, dengan menghentikan atau menunda seluruh aktifitas saat masuk waktu shalat.
    
Menurut Gubernur, Banten Wahidin Halim dala edaran tersebut, bagi para pimpinan atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mensosialisasikan dan melaksanakan gerakan tersebut, bersama aparatur sipil negara atau pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing. Bagi ASN yang berada di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) apabila sudah masuk waktu shalat dzuhur dan ashar agar segera melaksanakan shalat berjamaan di masjid Raya Al-Bantani yang berada di kawasan KP3B.
    
Kemudian, bagi ASN atau pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan mengenai surat edaran ini kepada masyarakat dengan baik dan sopan.
    
Penjabat Sekda Banten, Ino S Rawita meminta kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Provinisi Banten agar melaksanakan surat edaran tersebut dan kepada kepala OPD untuk bisa mensosialisasikannya kepada para ASN di lingkungan kerjanya, sehingga diketahui oleh seluruh ASN dan para pegawai agar bisa dipatuhi dan dilaksanakan.
     
"Harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik surat edaran ini," kata Ino S Rawita. *
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018