Pandeglang (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan koordinasi dengan Bupati Pandeglang terkait tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)  2019.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i menyatakan koordinasi dilakukan dalam rangka penyempurnaan data pemilih, karena dihawatirkan masih ada data yang belum sesuai dengan DPT. "Memang sebelumnya pernah kemi buat pemutakhiran data,  ini kaitannya dengan dinas kependudukan. Sesuai dengan peraturan perundangan syarat untuk jadi pemilih tahun ini beda dengan sebelumnya, sekarang harus dibuktikan dengan KTP elektronik," katanya.

Menurut Suja'i kaitan dengan hal tersebut, memang Kabupaten Pandeglang sudah menetapkan DPT hasil perbaikan yaitu 899. 811 dari 3.940 TPS. "Yang perlu kami sampaikan yaitu masalah administrasi kependudukan, jika yang kami data ini harus dibuktikan dengan KTP," ujarnya.

Masih kata Suja'i sesuai intruksi dari KPU-RI,  tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 harus diangka 77,5 persen, sedangkan  tingkat partisipasi yang tahun lalu pada pilkada 56%, dan pilgub 65%, belum sampai 70 persen.
  
"Di sinilah peran semua pihak dari Kecamatan dan Desa salah satu kegiatan yang dapat dilakukan seruan atau ajakan kepada masyarakat," ujarnya.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita meminta Disdukcapil harus segera menyelesaikan perekaman bagi masyarakat yang wajib KTP. Segera lakukan 'jemput bola',  karena KTP ini salah satu sarat untuk terdaftar di DPT, " katanya.

Menurut dia,  dalam waktu dekat ini dirinya akan mengadakan rapat koordinasi dengan para camat, agar dapat mensosialisasikan tahapan - tahapan Pemilu membantu KPU Pandeglang.

" Kami akan lakukan rapat gabungan dengan para camat, agar menyampaikan, tahapan pemilu kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih, " ujarnya.

Kabid Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan, Agus Muhidin  pada mengatakan jumlah wajib KTP tidak jauh berbeda dengan DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kata Agus, wajib KTP yang terdata di database yaitu 899. 445 jiwa.

" Memang ada beberapa warga masyarakat yang belum melakukan perekaman. Sampai saat ini masyarakat yang perekamanan sudah 94  persen ada sisi 6 persen. Kita tidak berhenti berkeliling ke Kecamatan dan Desa, salah satunya Sumur, Cimanggu, dan Angsana, "kata Agus

Menurut Agus, wajib memilih yang belum cukup umur kurang lebih mencapai 8.815 orang. Mereka akan berusia 17 tahun pada Pemilu mendatang. " Kami sudah memberikan akses ke Kecamatan, memang diawal komitmen kami perekaman hanya untuk usia 17 tahun dan dibawah 17 sudah menikan. Tapi sekarang sudah kami buka aksesnya agar bisa perekaman," ujarnya.



 

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018